DTSEN Gantikan DTKS, Data Penerima BPJS PBI di Mukomuko Diperbarui

Daerah4828 Dilihat

Mukomuko – 13/6/2025, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Sosial (Dinsos), mulai menerapkan sistem data baru dalam proses penyaluran bantuan sosial, termasuk kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di daerah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025.

Langkah ini selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mengatur pemanfaatan satu basis data terintegrasi sebagai acuan utama dalam penyaluran bantuan dan program perlindungan sosial.

Instruksi Presiden tersebut yang dikeluarkan pada 5 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penggunaan satu data yang terintegrasi sebagai dasar dalam penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin, Dinsos Kabupaten Mukomuko, Eli Susbenti, menyampaikan bahwa Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hadir untuk menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang sebelumnya menjadi acuan utama dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial.

“Dengan penerapan DTSEN, penyaluran bantuan sosial seperti BPJS PBI dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran, yang bertujuan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria,” ujarnya.

Berdasarkan data tahun 2024, jumlah penerima BPJS PBI di Kabupaten Mukomuko tercatat sebanyak 75.788 orang. Namun, setelah pemutakhiran melalui sistem DTSEN, angka tersebut mengalami penyesuaian menjadi 74.425 orang untuk tahun 2025.

“Penurunan jumlah penerima ini merupakan hasil dari proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan secara lebih ketat, untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria kelayakan,” jelas Eli.

Lebih lanjut, Eli, menambahkan bahwa program BPJS PBI merupakan bentuk jaminan kesehatan dari pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Peserta program ini tidak dibebankan iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung pemerintah.

Melalui BPJS PBI, masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan secara gratis. Dan melalui pemutakhiran data dengan DTSEN, peserta yang sudah tidak memenuhi kriteria dapat dikeluarkan agar tidak terjadi penyaluran yang tidak tepat sasaran.

“Kami berharap dengan implementasi DTSEN, seluruh program bantuan pemerintah dapat berjalan lebih efisien, dan akurat dalam menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutup Eli Susbenti.

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *