Langgar Izin dan Picu Keresahan, Karaoke di Sido Dadi Ditutup

Daerah5016 Dilihat

Mukomuko – 15/6/2025, Pemerintah Desa Sido Dadi, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, lakukan penutupan terhadap operasional usaha Karaoke Family Years milik Kaptono yang berlokasi di RT 2 Dusun 2 Desa Sido Dadi.

Penutupan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara unsur pemerintah desa, instansi terkait, dan elemen masyarakat yang dibahas dalam rapat koordinasi pada Jumat, 13 Juni 2025.

Rapat tersebut turut dihadiri Oleh Pemerintah Desa, Anggota BPD, Dinas Satpol-PP Mukomuko, Pemilik Keroke Family Years, dan Tokoh Masyarakat.

Keputusan diambil setelah mempertimbangkan sejumlah pelanggaran dan aspirasi warga yang merasa resah dengan keberadaan tempat hiburan tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, membenarkan bahwa penutupan Karaoke Family Years didasarkan pada sejumlah temuan pelanggaran, salah satunya adalah pelanggaran izin usaha.

“Kami menemukan adanya minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan izin operasional yang dikeluarkan. Berdasarkan pelanggaran ini, sebelumnya pemilik usaha telah menerima surat teguran resmi,” ujarnya.

Selain ditemukan pelanggaran secara administratif, operasional tempat karaoke tersebut juga mendapat penolakan dari para tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat karena dinilai tidak sejalan dengan norma sosial dan nilai-nilai keagamaan yang berlaku.

“Mereka menilai operasional karaoke tersebut menimbulkan keresahan dan tidak sejalan dengan norma sosial serta nilai-nilai keagamaan yang dianut masyarakat desa,” jelas Jodi.

Menindaklanjuti aduan masyarakat serta mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan, Kepala Desa Sido Dadi telah melakukan pencabutan rekomendasi izin usaha Karoke Family Years milik Kaptono yang berlokasi di RT 2 Dusun 2 Desa Sido Dadi, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 500/01/Des.11/VIII/2023.

Lebih lanjut, Jodi, menambahkan bahwa pemilik usaha karoke tersebut, Kaptono sebelumnya juga telah menandatangani surat pernyataan pada 21 Januari 2025, yang menyatakan kesediaannya menutup usahanya apabila terjadi gangguan ketertiban di kemudian hari.

“Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan, ketertiban umum, serta menciptakan lingkungan sosial yang harmonis dan kondusif di tengah masyarakat,” pungkas Jodi.

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *