Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bentuk Satgas Khusus untuk Perangi Barang Kena Cukai Ilegal

Nasional6740 Dilihat

Nasional, Aktual Daerah News.Id – 9/7/2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dalam memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal).

Langkah ini bertujuan melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim bisnis yang sehat dan adil di Indonesia.

Dikutip dari media detikFinance, dalam hal ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan bahwa pembentukan Satgas BKC Ilegal merupakan komitmen berkelanjutan pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami berharap dengan keberadaan satgas ini, tercipta ekosistem distribusi barang kena cukai yang legal, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.

Satgas ini akan beroperasi secara nasional dengan mengutamakan operasi besar-besaran yang strategis dan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara.

Keberhasilan Satgas BKC Ilegal didukung oleh koordinasi lintas sektor, melibatkan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi pemberantasan barang ilegal.

Pembentukan satgas ini juga didasari oleh hasil nyata dari Operasi Gurita yang berhasil mengungkap berbagai kasus rokok ilegal.

“Per tanggal 6 Juli 2025, tercatat dalam operasi tersebut berjumlah 4.214 penindakan, menyita lebih dari 195 juta batang rokok ilegal, dan mengamankan 22 kasus yang kini sedang dalam proses penyidikan,” jelas Djaka.

Selain itu, Bea Cukai telah menerbitkan 11 Surat Tagihan Cukai (STCK) dengan nilai mencapai Rp 1,2 miliar, serta melaksanakan 363 tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 24,4 miliar.

Lebih lanjut, Djaka, juga menekankan bahwa pentingnya kerja sama antar lembaga dalam memberantas rokok ilegal, Penindakan yang efektif tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan memerlukan kolaborasi lintas instansi untuk memutus rantai distribusi ilegal dari hulu hingga hilir.

Sebagai bentuk transparansi dan bukti keseriusan, Bea Cukai juga menampilkan sejumlah barang bukti dari penindakan di wilayah Jawa Timur, termasuk jutaan batang rokok ilegal dan peralatan produksi ilegal yang berhasil disita dalam operasi gabungan.

Pihak Bea Cukai mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga membutuhkan peran aktif dan kesadaran masyarakat luas.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menolak peredaran barang kena cukai ilegal. Kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci utama dalam menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus mendukung pembangunan nasional,” tutup Djaka Budhi Utama.

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *