Harga MCK Capai Rp 11 Juta per Unit, Proyek SPALD.S di Kepahiang Disorot Warga

Daerah3944 Dilihat

Kepahiang, Aktual Daerah News.Id – 14/7/2025, Proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD.S) di sejumlah desa di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, tengah menuai sorotan dari masyarakat dan pemerhati anggaran.

Hal ini dipicu oleh nilai anggaran satu unit Mandi, Cuci, Kakus (MCK) yang mencapai Rp 11 juta, yang dinilai tidak sebanding dengan spesifikasi bangunan di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan hasil peninjauan langsung, proyek MCK tersebut dilaksanakan menggunakan dana dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang untuk Tahun Anggaran 2025.

Namun, sejumlah warga mempertanyakan rincian penggunaan anggaran yang dinilai terlalu tinggi dibandingkan standar harga dan spesifikasi fisik bangunan.

Seorang narasumber berinisial R mengungkapkan bahwa bangunan MCK yang dikerjakan tergolong sederhana. “Kalau kita lihat, bangunannya tidak besar.

Pembangunan yang dilakukan hanya terdiri dari sekitar 850 bata, dua lembar atap seng, satu batang ring traso, kloset, bak resapan, serta material tekmon yang disediakan oleh pihak PUPR.

“Dalam hal ini pihak KSM di desa hanya tinggal memasang. Anehnya, anggaran per unit mencapai Rp 11 juta, padahal jika dihitung kasar, paling hanya menghabiskan sekitar Rp 6 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut, R juga menyebut bahwa pencairan dana proyek tersebut menggunakan sistem vie yang disebut-sebut sebagai bagian dari kelancaran administrasi. Yang dinilai oleh warga berpotensi menjadi celah penyimpangan anggaran.

Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang terlibat dalam pelaksanaan proyek belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan dan rincian anggaran pembangunan.

Masyarakat berharap adanya keterbukaan dan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran, khususnya dalam proyek-proyek infrastruktur desa.

Transparansi dana dari Dinas PUPR menjadi sorotan utama, terutama jika terdapat indikasi mark-up atau pemborosan anggaran.

“Kami harap aparat terkait, baik dari inspektorat maupun penegak hukum, bisa turun tangan memeriksa kejanggalan ini,” ujar inisial R.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang, Teddy Adeba ST, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan tanggapan karena sedang mengikuti uji kompetensi di Guest House.

Pembangunan infrastruktur desa sejatinya harus mengedepankan transparansi, efisiensi, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan malah menjadi ladang keuntungan pihak tertentu.(Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *