Mukomuko – 5/12/2025, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko, mengumumkan bahwa 41 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Mukomuko belum dapat menerima penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II di tahun 2025.
Penundaan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang menjadi acuan utama dalam mekanisme penyaluran dana desa tahun berjalan.
Kepastian ini mengemuka setelah Pemerintah Pusat, melalui konferensi pers nasional yang digelar pada 4 Desember 2025 bersama Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri, menyampaikan arahan terbaru terkait implementasi PMK 81 dan teknis penyaluran dana desa yang belum tersalurkan.
Dokumen resmi yang diterbitkan dalam kesempatan itu memuat instruksi bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa terkait pemanfaatan anggaran, penyesuaian perencanaan, serta penyelesaian kewajiban desa di tengah perubahan pagu anggaran.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko, Wahyu Budiarso, mengonfirmasi bahwa 41 desa di wilayah Kabupaten Mukomuko belum memenuhi persyaratan administratif sebagai syarat utama penyaluran Dana Desa Tahap II.
“Berdasarkan ketentuan PMK 81, desa yang belum melengkapi dokumen dan laporan wajib tidak bisa mengikuti proses penyaluran Dana Desa Tahap II. Di Mukomuko, ada 41 desa yang masuk kategori tersebut, dengan total dana sekitar Rp10,1 miliar yang terpaksa ditunda,” ujarnya.
Penundaan ini tidak serta-merta menghentikan kegiatan desa. Pemerintah Desa tetap dapat menjalankan program melalui sejumlah opsi pendanaan yang dibenarkan regulasi.
“Desa bisa melakukan penyesuaian APBDes, memanfaatkan PAD, SILPA, maupun pendapatan sah lainnya untuk menjaga agar kegiatan yang sudah berjalan tetap dapat diselesaikan. Mekanisme ini telah diatur dan bisa digunakan sampai persyaratan penyaluran terpenuhi,” jelas Wahyu.
Adapun, dalam rilis nasional yang disampaikan Pemerintah Pusat, terdapat beberapa poin penting yang menjadi pedoman, di antaranya:
– Kegiatan non-earmarked dapat dibiayai melalui sisa dana desa earmarked.
– Dana Penyertaan Modal Desa yang belum tersalurkan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
– APBDes dapat dilakukan penyesuaian mengikuti perubahan pagu Dana Desa.
– Pemerintah Desa diminta menyusun regulasi lanjutan untuk penjabaran APBDes tahun berikutnya.
– Kewajiban desa dapat diselesaikan melalui pendapatan lain yang sah.
“Langkah-langkah ini telah disepakati bersama organisasi perangkat desa seperti APDESI, PAPDESI, PPDI, AKSI, dan lainnya, untuk memastikan desa tetap mampu menjalankan program prioritas meskipun penyaluran dana mengalami penundaan,” tutup Wahyu Budiarso.
Berikut daftar 41 Desa yang Tertunda Penyaluran Dana Desa Tahap II di Mukomuko 2025:
– Kecamatan Lubuk Pinang:
Tanjung Alai
– Kecamatan V Koto:
Lalang Luas, Pondok Panjang
– Kecamatan Air Manjunto:
Tirta Mulya
– Kecamatan Kota Mukomuko:
Selagan Jaya
– Kecamatan Teras Terunjam:
Pondok Kopi
– Kecamatan Penarik:
Penarik, Bukit Makmur, Sidodadi, Wonosobo, Mekar Mulya
– Kecamatan Sungai Rumbai:
Padang Gading, Gajah Mati, Sumber Makmur
– Kecamatan Pondok Suguh:
Tunggang, Pondok Suguh, Air Berau, Air Hitam, Pondok Kandang, Lubuk Bento, Sinar Laut, Karya Mulya, Teluk Bakung
– Kecamatan Selagan Raya:
Lubuk Sahung, Sungai Gading, Aur Cina, Talang Medang
– Kecamatan Teramang Jaya:
Pondok Baru, Brangan Mulya, Lubuk Selandak
– Kecamatan Ipuh:
Air Buluh, Retak Ilir
– Kecamatan Air Rami:
Makmur Jaya, Cinta Asih
– Kecamatan Malin Deman:
Talang Arah, Serami Baru, Lubuk Talang, Gajah Makmur, Semambang Makmur, Talang Baru, Air Merah
RIZON SAPUTRA













