DPMD Mukomuko: 148 Desa Sudah Bisa Ajukan Pencairan DD Tahap Pertama 2026

Daerah4399 Dilihat

Mukomuko – 21/2/2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, mengumumkan pemerintah desa di wilayah Kabupaten Mukomuko telah dapat mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran 2026.

Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Junaidi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

“Sejak 17 Februari 2026, pemerintah desa sudah dapat mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama. Proses pengajuan ini ditargetkan rampung hingga Juni 2026,” jelasnya.

Pada tahun anggaran 2026, total Dana Desa yang dialokasikan untuk 148 desa di 15 kecamatan di daerah Kabupaten Mukomuko mencapai Rp 102 miliar. Dari jumlah ini, sebesar 58 persen telah ditetapkan untuk mendukung pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Sementara itu, 42 persen sisanya dapat dimanfaatkan untuk program reguler sesuai kebutuhan dan prioritas masing-masing desa,” kata Junaidi.

Lebih lanjut, Junaidi juga mengakui bahwa besarnya porsi anggaran untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berpotensi membatasi pelaksanaan kegiatan fisik yang selama ini dibiayai melalui Dana Desa.

Dengan alokasi yang cukup besar untuk KDMP, kemungkinan kegiatan fisik di desa tahun ini akan lebih terbatas karena menyesuaikan kemampuan anggaran.

“Untuk itu, kami berharap program Koperasi Desa Merah Putih mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” harapnya.

Selain itu, Junaidi juga memastikan bahwa dalam waktu dekat pemerintah desa dapat mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026. Pengajuan tersebut diperkirakan sudah dapat dilakukan mulai pekan depan.

Adapun, untuk total Alokasi Dana Desa (ADD) untuk daerah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2026 sebesar Rp 66,776 miliar.

“Kami berharap seluruh pemerintah desa dapat segera melengkapi persyaratan administrasi sehingga proses pencairan berjalan lancar dan pelaksanaan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa dapat direalisasikan tepat waktu,” pungkasnya.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *