Mukomuko – 18/12/2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, menyelesaikan tindak lanjut pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Dari hasil pendataan tersebut, ratusan tenaga honorer dipastikan tidak lagi masuk dalam prioritas kebijakan pengadaan ASN ke depan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, mengatakan kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan nasional terkait penataan tenaga honorer.
Pemerintah pusat, telah membuka kesempatan bagi tenaga non ASN melalui jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database resmi non ASN atau tidak mengikuti tahapan seleksi yang disediakan, otomatis kehilangan prioritas.
“Pemda telah menindaklanjuti pendataan non ASN di Mukomuko. Tenaga honorer yang tidak terdaftar dan tidak mengikuti seleksi PPPK maupun CPNS tidak lagi menjadi prioritas,” katanya.
Berdasarkan rekap data BKPSDM Kabupaten Mukomuko sebanyak 902 tenaga honorer masuk dalam kategori kehilangan prioritas. Hal ini disebabkan tidak terpenuhinya persyaratan administrasi, baik karena tidak mengikuti seleksi maupun tidak tercantum dalam basis data resmi pemerintah.
“Sebagai tindak lanjut, sejak tanggal 30 April 2025 pemerintah daerah telah mengeluarkan arahan kepada seluruh OPD untuk melakukan penyesuaian terhadap status tenaga honorer di masing-masing instansi. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” kata Niko.
Selain itu, Niko juga menegaskan bahwa untuk ke depan pembayaran honor hanya diperbolehkan bagi tenaga non ASN yang terdaftar dalam database resmi atau yang telah mengikuti proses seleksi PPPK.
“Kebijakan ini, merupakan bagian dari upaya penataan birokrasi serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Meski demikian, BKPSDM Kabupaten Mukomuko mencatat adanya aspirasi dari tenaga honorer yang telah kehilangan prioritas. Pemerintah daerah, telah menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Lebih dari, Niko, menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dan menunggu regulasi resmi sebagai landasan hukum dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Sejumlah tenaga honorer berharap dapat diakomodasi kembali. Usulan itu sudah kami sampaikan ke pemerintah pusat. Namun hingga saat ini belum ada regulasi lanjutan yang menjadi dasar untuk mengambil kebijakan baru,” tutup Niko Hafri.
RIZON SAPUTRA













