BKPSDM Mukomuko Pastikan SK PPPK Paruh Waktu Diserahkan Desember Ini

Daerah4890 Dilihat

Mukomuko – 8/12/2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, memastikan proses penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 1.875 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dijadwalkan terlaksana pada bulan Desember 2025.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Mukomuko dalam memperkuat kualitas layanan publik, sekaligus menyusun ulang kebutuhan tenaga kerja di berbagai perangkat daerah secara lebih efisien dan terukur.

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, mengungkapkan bahwa penyerahan SK tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah proses pemetaan kebutuhan formasi dan verifikasi data non-ASN rampung dilakukan.

“Insyaallah penyerahan SK PPPK paruh waktu dapat dilaksanakan bulan Desember. Saat ini, seluruh kelengkapan administrasi sedang kami finalisasi agar prosesnya berjalan lancar,” ungkapnya.

Program PPPK paruh waktu hadir sebagai alternatif kebijakan yang memberi peluang lebih luas bagi tenaga non-ASN yang selama ini belum mendapatkan kesempatan melalui mekanisme seleksi PPPK penuh waktu.

“Skema ini dinilai mendukung pemda dalam pemenuhan tenaga teknis secara lebih fleksibel, mengingat penyesuaian pembiayaan dan kebutuhan tenaga kerja harus diselaraskan dengan kemampuan fiskal daerah,” jelas Niko.

Adapun, terdapat beberapa perbedaan pokok antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, mulai dari jam kerja, pendanaan, hingga hak pegawai.

Jam kerja:
PPPK penuh waktu bekerja 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Sementara PPPK paruh waktu bekerja rata-rata 4 jam per hari dengan pengaturan yang dapat disesuaikan kebutuhan OPD.

Sistem penggajian:
PPPK penuh waktu menerima gaji dan tunjangan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden, termasuk fasilitas pakaian dinas.

PPPK paruh waktu menerima gaji secara proporsional sesuai beban dan jam kerja, serta bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Mereka juga tidak memperoleh fasilitas pakaian dinas ASN.

Masa perjanjian kerja:
PPPK penuh waktu memiliki kontrak lima tahun dan dapat diperpanjang.

PPPK paruh waktu dikontrak satu tahun dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Sumber pendanaan:
PPPK penuh waktu dibayarkan melalui belanja pegawai dalam APBD.

PPPK paruh waktu dapat menggunakan sumber anggaran di luar belanja pegawai, sehingga dinilai lebih fleksibel dan tidak menambah beban APBD secara langsung.

Lebih lanjut, Niko, menambahkan bahwa meski berbeda pada hak dan fasilitas, kedua kategori PPPK tersebut tetap berada dalam kerangka Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai regulasi nasional.

“Skema paruh waktu ini menjadi opsi yang relevan bagi daerah yang masih memerlukan tambahan tenaga, namun tetap harus realistis terhadap kondisi anggaran. Kebijakan ini juga membuka ruang baru bagi tenaga non-ASN yang selama ini belum terakomodasi,” tutup Niko Hafri.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *