Dinkes Mukomuko Dorong Depot Air Minum Lengkapi SLHS

Daerah4900 Dilihat

Mukomuko – 19/12/2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, terus memperkuat pengawasan terhadap depot air minum isi ulang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mukomuko untuk menjamin kualitas air yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Subkoordinator Kesehatan Lingkungan (Kesling) Dinkes Kabupaten Mukomuko, Donal Jaya, mengatakan bahwa pengawasan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan terhadap seluruh depot air minum, baik depot air minum isi ulang biasa maupun depot air minum rebus. Saat ini, tercatat sebanyak 94 depot air minum yang menjadi objek pengawasan Dinkes Mukomuko.

“Dari jumlah tersebut, terdapat 76 depot air minum isi ulang biasa dan 18 depot air minum rebus. Namun, yang telah mengantongi rekomendasi kesehatan masih terbatas, yakni 18 depot untuk air minum biasa dan 4 depot untuk air minum rebus,” katanya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap depot air minum minimal satu kali dalam setahun. Selain itu, pengawasan juga dilaksanakan oleh pihak puskesmas di wilayah tempat depot-depot beroperasi setiap tiga bulan sekali.

“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan air minum yang diproduksi dan didistribusikan kepada masyarakat memenuhi standar kesehatan dan aman untuk dikonsumsi,” jelas Donal.

Adapun, standar yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Hygiene dan Sanitasi Depot Air Minum, yang meliputi kebersihan sarana, peralatan, serta kualitas mikrobiologi air.

Dinkes Mukomuko juga mengimbau seluruh pengelola depot air minum isi ulang agar senantiasa menjaga kebersihan dan kualitas air, mengingat produk yang dihasilkan dikonsumsi langsung oleh masyarakat luas.

Lebih lanjut, Donal, menegaskan bahwa apabila dalam pengawasan ditemukan depot yang tidak memenuhi ketentuan kesehatan, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko akan mencabut atau menghentikan rekomendasi izin operasional depot tersebut.

“Kami berharap, selain rekomendasi kesehatan dari Dinkes Mukomuko, pengelola depot juga segera melengkapi perizinan berupa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti bahwa depot air minum telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, serta menjamin keamanan dan kelayakan air yang dikonsumsi oleh masyarakat,” tutup Donal Jaya.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *