Bandung, Aktual Daerah.Id – 10/4/2025, Seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial FH (21), yang saat itu berada di rumah sakit untuk keperluan transfusi darah bagi ayahnya yang sedang kritis.
Dikutip dari media KOMPAS.com dalam hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyampaikan bahwa peristiwa ini terjadi saat korban berada di rumah sakit pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian pelaku mengajak korban ke ruang lain dengan alasan pengambilan darah.
“Korban datang karena ingin transfusi darah untuk ayahnya yang tengah kritis. Namun oleh pelaku dibawa ke Gedung MCHC lantai 7 dengan dalih pemeriksaan, padahal justru di sanalah tindakan kekerasan seksual dilakukan,” sampainya.
Tersangka yang diketahui telah berkeluarga itu sempat mencoba mengakhiri hidupnya usai perbuatannya terbongkar. Ia sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya diamankan polisi di apartemennya pada 23 Maret 2025.
“Setelah sempat dirawat, kami lakukan penangkapan,” ungkap Surawan.
Dalam penyelidikan, polisi turut mengamankan sampel sperma yang sekarang tengah menjalani pemeriksaan DNA di laboratorium, dan berjumlah 11 saksi, termasuk korban, anggota keluarga, tenaga medis, serta ahli, telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses hukum.
Priguna diketahui merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Padjadjaran.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
RIZON SAPUTRA








