Kembali Beraksi, Residivis Curanmor Dibekuk Polres Kepahiang

Daerah4370 Dilihat

Kepahiang, Aktual Daerah News.Id – 24/2/2026, Jajaran Satreskrim Polres Kepahiang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Kepahiang. Seorang pria berinisial SA (30), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan pada Senin, 23 Februari 2026.

Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, didampingi Iptu Bintang Yuda Tama dan Kasi Humas, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap kurang dari satu jam setelah laporan diterima.

“Pelaku SA sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan, dengan rentang waktu kejahatan sejak 2013 hingga 2022 di wilayah Rejang Lebong,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang di Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian serta kunci letter Y yang telah dimodifikasi untuk melancarkan aksinya.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (23/02/2026) sekitar pukul 14.55 WIB. Korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi BD 2257 GF menuju rumah rekannya, Rustam, di Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang,” jelas Kapolres.

Kemudian, sesampainya di lokasi, korban memarkirkan motornya di pinggir jalan depan rumah. Karena Rustam tidak berada di tempat, korban kemudian diajak oleh tetangganya, Yanto, untuk melihat ayam di belakang rumah. Namun, sekitar lima menit kemudian saat korban hendak pulang, sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir.

Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke pihak kepolisian. Tim Elang Juvi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa dalam waktu sekarang, SA telah diamankan di Mapolres Kepahiang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Kepahiang, agar selalu waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman untuk mencegah tindak kejahatan,” tutup Kapolres AKBP Yuriko Fernanda.(Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *