Pemkab Mukomuko Himbau Pengecer Batasi Penjualan LPG 3 Kg

Daerah100 Dilihat

Mukomuko – 4/2/2025, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko, menghimbau kepada seluruh para pengecer agar membatasi penjualan Gas LPG 3 Kg di Kabupaten Mukomuko.

Sebagaimana Kementrian ESDM telah menetapkan, pembelian LPG 3 kg akan dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina yang telah dimulai dari tanggal 1 Februari 2025.

Hal ini tentu sebagai langkah untuk menata ulang terhadap penjualan LPG, sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

Kepala Disperindagkop-UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP., mengatakan bahwa pengecer gas LPG 3 kg, sekarang diwajibkan untuk memiliki surat izin, serta diperbolehkan mendirikan pangkalan resmi.

“Untuk pengecer gas LPG 3 Kg di Mukomuko diperbolehkan untuk membuat pangkalan sendiri secara resmi, karena berdasarkan peraturan dari Kementerian ESDM, warung atau pengecer dibatasi untuk menjual gas LPG 3 kg,” katanya.

Dalam waktu sekarang di Kabupaten Mukomuko, terdapat sekitar 250 pangkalan gas LPG 3 Kg yang didukung oleh dua agen penyedia gas yaitu, agen PT Gresik dan agen PT CBL.

“Dari setiap agen tersebut mengirim sebanyak 2.000 tabung per hari, dari Senin hingga Sabtu, ke wilayah Kabupaten Mukomuko,” jelas Nurdiana.

Lebih lanjut Nurdiana, mengatakan bahwa berdasarkan dari hasil pantauan stok gas LPG 3 kg di Kabupaten Mukomuko saat ini aman dan tidak mengalami kendala kelangkaan.

“Pada saat ini stok gas LPG 3 Kg di Kabupaten Mukomuko, berjalan dengan lancar dan tidak mengalami kendala kelangkaan,” pungkasnya. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *