Mukomuko – 2/1/2026, Pemerintah Kabupaten Mukomuko memastikan pembayaran gaji perdana bagi 1.873 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan direalisasikan pada awal tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kinerja birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
Meski berstatus paruh waktu, Pemkab Mukomuko menegaskan bahwa seluruh PPPK tetap terikat pada aturan kedisiplinan dan kewajiban kerja sebagaimana aparatur lainnya.
Pemerintah daerah menolak anggapan bahwa status paruh waktu identik dengan fleksibilitas tanpa tanggung jawab, terutama dalam hal kehadiran dan pelaksanaan tugas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Marjohan, menyampaikan bahwa sejak awal para PPPK telah diberikan arahan tegas terkait komitmen kerja.
Pemerintah mengharapkan seluruh pegawai mampu menunjukkan etos kerja yang tinggi demi mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Walaupun paruh waktu, kami meminta seluruh PPPK bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab. Pelayanan publik yang optimal hanya dapat terwujud jika setiap pegawai menjalankan perannya dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Adapun, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 1 juta per bulan, dan akan mulai dibayarkan pada Januari 2026.
“Namun demikian, harus diimbangi dengan kinerja yang terukur. Setiap PPPK diwajibkan memenuhi jam kerja, melakukan absensi resmi, serta melaksanakan tugas sesuai dengan penempatan masing-masing,” jelas Marjohan.
Lebih lanjut, Marjohan, menambahkan bahwa pemerintah daerah juga telah menyiapkan sistem evaluasi kinerja yang akan dilakukan secara berkala setiap tahun. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan kontrak para PPPK ke depannya.
“Evaluasi ini bertujuan memastikan efektivitas penggunaan anggaran sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik. PPPK yang menunjukkan dedikasi dan kinerja baik akan dipertahankan, sementara pelanggaran disiplin akan ditindak sesuai ketentuan,” tutup Drs. H. Marjohan.
RIZON SAPUTRA













