Pilkades Serentak 2026 di Mukomuko Libatkan 37 Desa

Daerah4932 Dilihat

Mukomuko – 7/1/2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 akan digelar sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Pilkades serentak ini dilaksanakan seiring berakhirnya masa jabatan kepala desa dalam satu siklus yang sama.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Junaidi, mengungkapkan bahwa sebanyak 37 desa masuk dalam agenda Pilkades serentak 2026. Dari jumlah ini, 34 desa akan berakhir masa jabatan kepala desanya pada September 2026, sementara tiga desa lainnya saat ini dipimpin oleh penjabat kepala desa yang masa penugasannya juga berakhir pada periode yang sama.

“Seluruh desa tersebut berada pada siklus akhir masa jabatan yang seragam, sehingga pelaksanaan Pilkades serentak menjadi langkah strategis untuk menjaga kesinambungan pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Mukomuko,” ungkapnya.

Tahapan Pilkades akan disusun secara sistematis dan terukur. Prosesnya meliputi pembentukan panitia pemilihan, pemutakhiran data pemilih, hingga penetapan bakal calon kepala desa. Rangkaian tahapan tersebut direncanakan mulai dilaksanakan pada akhir Maret 2026.

Seluruh proses Pilkades akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi, ketertiban administrasi, serta netralitas seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan.

“Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan pada Agustus 2026. Jadwal ini dipilih agar seluruh tahapan Pilkades dapat diselesaikan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir pada September 2026,” kata Junaidi.

Lebih lanjut, Junaidi menambahkan bahwa Pilkades serentak ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin desa yang memiliki legitimasi kuat dari masyarakat, sekaligus memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan stabil tanpa kekosongan kepemimpinan.

“Kami berharap Pilkades serentak 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan demokratis, serta mampu melahirkan kepala desa yang berkomitmen mendorong pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa,” tutup Junaidi.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *