RSUD Mukomuko Beralih Status Menjadi UPTD Khusus di Bawah Naungan Dinkes

Daerah4395 Dilihat

Mukomuko – 10/7/2025, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko, resmi mengalami perubahan status kelembagaan dan akan beroperasi sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, mulai tahun 2025.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, menjelaskan bahwa perubahan status ini bukan merupakan kebijakan lokal semata, melainkan bagian dari kebijakan nasional yang diterapkan di seluruh kabupaten di Indonesia.

“Perubahan status RSUD menjadi UPTD khusus Dinas Kesehatan tidak hanya berlaku di Kabupaten Mukomuko, tetapi juga di seluruh kabupaten lain sebagai bagian dari kebijakan nasional,” jelasnya.

Adapun, sebelumnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko berstatus sebagai Organis Perangkat Daerah (OPD) mandiri, dan sekarang telah dirubah menjadi Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko.

“Kebijakan ini bertujuan untuk menyeragamkan sistem pelayanan kesehatan daerah agar lebih profesional, terkoordinasi, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Bustam.

Penetapan perubahan ini telah diatur dalam Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 20 Tahun 2024, yang mengatur pembentukan, kedudukan, struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPTD RSUD Mukomuko di bawah Dinas Kesehatan setempat.

Lebih lanjut, Bustam, juga menyampaikan harapannya agar transformasi ini mampu mendorong terciptanya ekosistem pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi, responsif, dan merata di seluruh wilayah di daerah Kabupaten Mukomuko.

“Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola rumah sakit daerah sekaligus meningkatkan efektivitas dan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat di daerah Kabupaten Mukomuko,” tutup Bustam Bustomo.

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *