Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Proyek Mega Mall Bengkulu, 7 Terdakwa Hadir

Nasional5897 Dilihat

Bengkulu, Aktual Daerah News.Id – 12/11/2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu, pada 10 November 2025.

Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan yang diduga bermasalah itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 194,6 miliar. Tujuh orang ditetapkan sebagai terdakwa dan dihadirkan dalam persidangan.

Mereka terdiri dari mantan Wali Kota Bengkulu AK, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu CP, serta sejumlah pihak dari perusahaan pelaksana proyek, yakni PT Tigadi Lestari dan PT Dwisaha Selaras Abadi.

Para terdakwa ini masing-masing adalah Direktur Utama PT Tigadi Lestari KB, Direktur HB, Komisaris SB, serta Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi WL, dan Komisaris Ir. Budi Santoso (BS).

Dalam sidang perdana ini, seluruh terdakwa hadir bersama tim penasihat hukumnya. Kuasa hukum Ir. Budi Santoso, yakni Dekki Suarno, S.H. dan Nodly Kurniawan, S.H., menegaskan bahwa klien mereka menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan untuk menjelaskan duduk perkara secara transparan.

“Klien kami hadir dengan itikad baik untuk menghormati proses peradilan. Dalam posisinya sebagai komisaris, beliau tidak terlibat dalam kegiatan teknis maupun pengelolaan dana proyek Mega Mall. Semua keputusan operasional berada di bawah kewenangan direksi,” ujar Dekki Suarno, S.H., usai sidang.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Ir. Budi Santoso tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Sebagai komisaris, tugasnya terbatas pada fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Kami berharap proses persidangan ini berlangsung objektif dan transparan agar kebenaran materil dapat terungkap secara utuh. Klien kami siap memberikan keterangan dan bukti yang memperjelas bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan proyek yang menjadi pokok dakwaan,” tambah Nodly Kurniawan, S.H.

Sidang perdana berlangsung tertib dan mendapat perhatian publik. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *