Nasional, Aktual Daerah News.Id – 25/9/2025, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) berhasil membongkar sindikat pembobol rekening bank tidak aktif atau dormant account dengan nilai kerugian mencapai Rp 204 miliar di salah satu bank di Jawa Barat.
Dikutip dari media detikNews, Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Alberd Teddy Benhard Sianipar, mengungkapkan bahwa pola kejahatan yang dijalankan sindikat tersebut. Aliran dana dalam jumlah besar dalam waktu singkat menjadi salah satu indikasi awal.
Dana dari rekening dormant dipindahkan ke rekening nominee, yaitu rekening atas nama pihak lain namun dikendalikan oleh pelaku sebenarnya.
“Uang yang sudah masuk ke rekening nominee lalu dipecah ke sejumlah rekening maupun dompet digital. Modus seperti ini disebut smurfing, yakni memecah uang hasil kejahatan ke dalam transaksi kecil agar sulit terdeteksi,” ungkapnya.
Selain itu, ditemukan modus u-turn, di mana dana yang dipindahkan ke rekening nominee pada akhirnya kembali lagi ke rekening pelaku utama. Salah satu rekening penampung terindikasi milik pimpinan bank yang juga pelaku utama.
“Sindikat ini diketahui membuka rekening penampung baru hanya dalam kurun 1 hingga 6 hari sebelum aksi pembobolan pada 21 Juni 2025. Hal itu yang membuat aktivitas mereka terdeteksi, karena dalam waktu singkat terjadi transaksi dengan nilai fantastis,” ungkap Alberd.
Sementara itu, Direktur Dittipideksus, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan bahwa dana hasil kejahatan tersebut tidak hanya ditransfer ke berbagai rekening, tetapi juga masuk ke perusahaan jasa remitansi, dompet digital, hingga ditarik tunai dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Pemindahan dana ratusan miliar rupiah dilakukan sangat cepat. Dalam waktu hanya 17 menit, Rp 204 miliar berhasil dipindahkan melalui 42 kali transaksi ke lima rekening penampung,” tutup Direktur Dittipideksus, Brigjen Helfi Assegaf.
Empat Kluster Pelaku
Polisi menetapkan sembilan orang tersangka yang terbagi dalam empat kluster peran:
1. Kluster Karyawan Bank
AP (50), Kepala Cabang Pembantu, memberikan akses ke aplikasi Core Banking System untuk transaksi ilegal.
GRH (43), Consumer Relations Manager, bertindak sebagai penghubung antara jaringan sindikat dan AP.
2. Kluster Pelaku Pembobolan
C (41), otak utama, menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset.
DR (44), konsultan hukum, melindungi kelompok sekaligus terlibat dalam perencanaan.
NAT (36), mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal dan pemindahbukuan dana.
R (51), mediator yang mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku serta menerima aliran dana.
TT (38), fasilitator keuangan ilegal yang mengelola hasil kejahatan.
3. Kluster Pencucian Uang
DH (39), membantu membuka blokir rekening dan memindahkan dana terblokir.
IS (60), menyiapkan rekening penampung dan turut menerima aliran dana.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi perbankan nasional untuk memperketat sistem keamanan, khususnya pada rekening dormant yang selama ini dianggap pasif namun ternyata rentan dimanfaatkan sindikat kejahatan keuangan.
RIZON SAPUTRA













