Mukomuko – 10/7/2025, Dalam evaluasi 100 hari masa tugas, Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., dan jajaran berhasil mengungkapkan sejumlah kasus kriminal di wilayah hukum Polres Mukomuko pada Kamis, 10 Juli 2025.
Berdasarkan laporan yang diterima, adanya peningkatan pada kasus penyalahgunaan narkotika serta tindak pidana terhadap anak. Kedua kategori kriminalitas tersebut sekarang menjadi sorotan publik dan menjadi prioritas dalam penegakan hukum oleh Polres Mukomuko.
Dimana salah satunya kasus yang cukup menyita perhatian terjadi di toko Abib Mart, pelaku berinisial AF, warga Desa Tunggang, bersama rekannya FO dari Desa Pernyah, membobol toko pada 31 Maret 2025.
Dengan cara pelaku merusak pintu belakang menggunakan batang besi sepanjang hampir 80 cm. Aksi itu menghasilkan barang curian berupa 591 bungkus rokok, uang tunai Rp 400 ribu, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A5.
Kemudian, AF menginstruksikan seorang pelaku lain, RO, untuk menjual hasil curian tersebut di sejumlah toko di wilayah Kabupaten Mukomuko. Dari penjualan itu, pelaku memperoleh uang sebesar Rp 6,5 juta, dan ketiga pelaku sekarang telah diamankan bersama barang bukti di Polres Mukomuko.
Selain itu, juga terjadi, 2 kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang juga berhasil dibongkar oleh Polres Mukomuko, pada 22 Mei tahun 2025, pria berinisial BN (32) dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun, asal Kabupaten Mukomuko.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 4 Juli tahun 2025, dengan pelaku berinisial RP (20) yang menyasar kepada korban remaja perempuan berusia 16 tahun asal Kabupaten Mukomuko.
Dalam waktu sekarang, kedua pelaku tengah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman pidana berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, menyatakan komitmennya untuk memperkuat patroli, menelusuri jaringan pengedar narkotika secara lebih intensif, dan mendorong kolaborasi aktif dengan masyarakat.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan peran aktif dari masyarakat yang memberikan informasi, sebagai wujud kepedulian terhadap bahaya peredaran narkoba,” ujar Kapolres.
Selama 100 hari masa kerja, Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K. dan jajaran berhasil mengungkap 9 perkara narkotika. Sebanyak 10 tersangka pria diamankan, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10,79 gram dan ganja 19,93 gram.
Lebih lanjut, Kapolres, juga menegaskan bahwa partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, terutama melalui pelaporan cepat terhadap setiap tindakan atau aktivitas yang mencurigakan.
“Kami berkomitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika, serta mengapresiasi masyarakat Mukomuko yang turut serta mendukung penegakan hukum,” pungkas Kapolres AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K.
RIZON SAPUTRA








