Pemkab Mukomuko Gratiskan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Daerah4636 Dilihat

Mukomuko – 10/7/2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pertanian, menginformasikan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di daerah Kabupaten Mukomuko tidak memungut biaya apapun dari masyarakat pada tahun 2025.

Program ini bertujuan untuk membantu petani dalam melakukan replanting (peremajaan) kebun kelapa sawit yang tidak produktif dengan pendanaan penuh dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriani Ilyas, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada para petani dalam proses pengajuan hingga realisasi di lapangan.

“Selama persyaratan administratif seperti KTP dan dokumen lahan dipenuhi, masyarakat tidak akan dikenakan biaya. Kami pastikan semua proses berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.

Pada tahun 2024 lalu, Daerah Kabupaten Mukomuko berhasil merealisasikan replanting seluas 906 hektare. Untuk tahun 2025, target luasan peremajaan tetap dipertahankan sebesar 1.000 hektare, sebagaimana capaian tahun sebelumnya.

“Program ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perkebunan sawit, mendongkrak pendapatan petani, serta memperkuat ketahanan ekonomi dan pangan desa di daerah Kabupaten Mukomuko,” jelas Fitriyani.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa sosialisasi terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ini, telah dilakukan di 3 kecamatan prioritas, yakni Kecamatan Air Rami, Kecamatan Malin Deman, dan Kecamatan Teras Terunjam.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai mekanisme dan manfaat program replanting,” katanya.

Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko, juga menyatakan bahwa pada tahun 2025 (BPDPKS) meningkatkan nilai subsidi replanting dari Rp 25 juta menjadi Rp 60 juta per hektare.

Lebih lanjut, Fitriyani, menambahkan bahwa kenaikan ini diharapkan dapat menjadi insentif tambahan bagi petani untuk segera mengikuti program dan mempercepat pemulihan lahan yang kurang produktif.

Lahan yang telah diremajakan akan tetap menjadi milik masyarakat, dengan pembiayaan dan pendampingan selama masa perbaikan berlangsung hingga 4 tahun.

“Dengan adanya program ini, kami berharap kesejahteraan petani sawit di Kabupaten Mukomuko semakin meningkat, dan sektor perkebunan kelapa sawit rakyat dapat terus berkontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi daerah,” tutup Fitriyani Ilyas.

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *