13 Perusahaan Sawit Beroperasi Ilegal di Kawasan Hutan Bengkulu

Daerah5664 Dilihat

Mukomuko – 27/6/2025, Dugaan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan kembali mencuat di Provinsi Bengkulu. Berdasarkan hasil investigasi dan analisis spasial yang dilakukan oleh Genesis Bengkulu, terungkap bahwa sedikitnya 13 perusahaan sawit beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan, tujuh di antaranya berada di Kabupaten Mukomuko.

Perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Temuan ini mengundang reaksi dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Mukomuko, yang secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah maupun pusat untuk mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur.

Berikut daftar perusahaan yang diduga melanggar ketentuan penggunaan kawasan hutan:

No Nama Perusahaan Lokasi Kawasan Hutan Sumber Data

1). PT Agro Nusa Rafflesia HPT Air Manjunto & HPK Air Manjunto UUCK & Revisi Kawasan Hutan

2 ). PT Sandabi Indah Lestari HPK Air Bintunan UUCK & Revisi Kawasan Hutan

3). PT Agri Andalas Bengkulu CA Pasar Talo UUCK

4 ). PT Alno Agro Utama HPT Ipuh I & HPT Lebong Kandis UUCK & Revisi Kawasan Hutan

5 ). PT Mitra Puding Mas TWA Seblat UUCK

6 ). PT Mukomuko Agro Sejahtera HPT Air Manjunto UUCK & Revisi Kawasan Hutan

7). PT Surya Andalan Primatama HPT Air Manjunto & HPK UUCK

8). PT Aqgra Persada HPT Air Ipuh II & HPK Air Manjunto UUCK & Revisi Kawasan Hutan

9). PT Daria Dharma Pratama TWA Seblat, HPT Air Ipuh I & II Genesis & Revisi Kawasan Hutan

10 ). PT PD Pati HPT Air Ipuh II & HP Air Teramang Genesis

11 ). PT Persada Sawit Mas HPT Air Ketahun Genesis

12 ). PT Laras Prima Sakti TB Semidang Bukit Kabu Genesis

13 ). PT Jetropa Solution HPT Bukit Rambang Genesis

Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini seharusnya merujuk pada sejumlah regulasi yang sudah tersedia, antara lain UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, aturan pelaksanaan seperti PP No. 24 Tahun 2021, PP No. 22 Tahun 2021, dan Permen LHK No. 8 Tahun 2021, menjadi rujukan teknis pelaksanaan sanksi terhadap korporasi.

Instrumen lain yang relevan adalah doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi, yang memungkinkan entitas usaha untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Melalui kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan administratif, seperti paksaan pemerintah (bestuursdwang) dan denda administratif (dwangsom). Namun, penegakan pidana tetap berada di tangan APH.

Kabupaten Mukomuko sendiri memiliki luas kawasan hutan mencapai 80.022 hektare, yang mencakup beberapa jenis kawasan:

Hutan Produksi (HP): Air Rami (5.058 Ha), Air Teramang (4.780 Ha), Air Dikit (2.260 Ha)

Hutan Produksi Terbatas (HPT): Air Ipuh I (22.260 Ha), Air Ipuh II (16.748 Ha), Air Manjuto (25.970 Ha)

Hutan Produksi Konservasi (HPK): Air Manjuto (2.891 Ha)

Dari total kawasan tersebut, dua perusahaan resmi telah mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) dari Kementerian LHK, yaitu:

PT Bentar Arga Timber (BAT): Mengelola HPT Air Rami, HPT Air Ipuh I & II, dan HP Air Teramang (20.020 Ha)

PT Anugrah Pratama Inspirasi (API): Mengelola HP Air Rami (23.564,26 Ha)

Namun demikian, PT BAT ditengarai telah melanggar izin dengan melakukan aktivitas hingga ke kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), serta tidak melakukan reboisasi pasca-penebangan. Bahkan, sebagian lahan yang seharusnya menjadi hutan, disebut telah dialihfungsikan menjadi kebun sawit.

Praktisi hukum Weri Trikusumaria, S.H., M.H., menegaskan pentingnya ketegasan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dalam menyikapi persoalan ini. Ia juga mengungkap bahwa 80 persen kawasan HPT di Mukomuko telah dialihfungsikan secara ilegal tanpa upaya nyata dari pemerintah atau APH.

“Pelanggaran ini tidak hanya dilakukan oleh pengusaha lokal, tetapi juga diduga melibatkan oknum pejabat dari tingkat desa hingga kabupaten, termasuk unsur legislatif,” tegas Weri.

Lebih lanjut, Weri menambahkan bahwa jika aparat hukum ingin menegakkan keadilan secara menyeluruh, maka korporasi besar juga harus diperiksa, bukan hanya masyarakat kecil.

Hingga sekarang, isu keterlibatan salah satu pimpinan DPRD Mukomuko dalam perambahan kawasan hutan masih belum menemui titik terang meski kabarnya telah dipanggil penyidik Polda Bengkulu.

Ketidakjelasan proses hukum ini turut memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap pelanggaran lingkungan di daerah Kabupaten Mukomuko.

“APH Kami harap dapat bekerja secara profesional, tegak lurus, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran kehutanan ini,” pungkas Weri Tri Kusumaria., S.H., M.H.

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *