Kejati Bengkulu Sita Tambang PT Ratu Samban Mining, Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar

Politik & Hukum5707 Dilihat

Nasional, Aktual Daerah News.Id – 7/7/2025, Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyitaan terhadap aset milik PT Ratu Samban Mining (RSM), sebuah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Penyitaan dilakukan pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di lokasi tambang milik PT Ratu Samban Mining yang berada di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dikutip dari media KOMPAS.com, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya tindakan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara.

“Indikasinya terdapat pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Estimasi awal potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, namun saat ini masih dalam proses perhitungan,” ujarnya.

Adapun, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, juga tengah memproses penyitaan atas titik tambang lain yang berada di wilayah Taba Penanjung, masih dalam lingkup Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Tindakan ini merupakan bagian dari proses lanjutan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan PT Ratu Samban Mining,” jelas Danang.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dua perusahaan tambang batu bara yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara. Selain PT Ratu Samban Mining, perusahaan lainnya adalah PT Tunas Bara Jaya (TBJ).

Lebih lanjut, Danang, menambahkan bahwa pihaknya turut memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk Bebby Hussy yang menjabat sebagai Komisaris PT Tunas Bara Jaya serta Julius Shoh selaku Direktur perusahaan tersebut.

“Proses penyidikan terhadap kedua perusahaan masih berlangsung, dan kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas potensi kerugian negara yang ditimbulkan,” tutup Danang Prasetyo.

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *