Nasional, Aktual Daerah News.Id – 24/1/2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Sudewo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026.
Selain perkara jual beli jabatan di tingkat desa, Sudewo juga terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam kasus ini, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bukan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, melainkan sebagai anggota Komisi V DPR RI periode sebelumnya.
Dikutip dari Tempo.co, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Komisi V DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap mitra kerja, termasuk Kementerian Perhubungan. Namun, dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan aliran dana dari sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA kepada Sudewo.
“Berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa lain, terdapat dugaan penerimaan aliran uang dari proyek-proyek di DJKA,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Empat tersangka diduga sebagai pihak pemberi suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023 Yoseph Ibrahim, serta Vice President PT KA Properti Manajemen Parjono. Sementara itu, enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap dari unsur pejabat di lingkungan DJKA.
Adapun, proyek-proyek yang diduga bermasalah tersebut meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo, Balapan, Kadipiro, Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, sejumlah proyek konstruksi dan supervisi di wilayah Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera pada tahun anggaran 2021–2022.
Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut diduga telah diatur pemenangnya sejak tahap administrasi hingga proses penentuan tender.
Nama Sudewo juga mencuat dalam persidangan terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 9 November 2023.
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK mengungkap penyitaan uang sekitar Rp 3 miliar dari kediaman Sudewo sebagai barang bukti.
Meski demikian, Sudewo membantah menerima sejumlah dana yang disebut berasal dari pihak-pihak terkait proyek DJKA, termasuk uang ratusan juta rupiah yang diduga diserahkan melalui perantara.
Bantahan serupa juga disampaikan Sudewo ketika namanya kembali disebut oleh mantan Direktur Utama PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, dalam persidangan pada November 2023.
KPK menilai Sudewo memiliki peran signifikan dalam pengadaan sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, Jakarta, Semarang, dan Tegal, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Kemudian, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dugaan keterlibatan Sudewo tidak hanya terbatas pada satu proyek tertentu. Oleh karena itu, KPK melakukan penanganan perkara secara menyeluruh.
“Uang yang disita penyidik merupakan pendapatan pribadinya sebagai anggota DPR RI dan telah dijelaskan kepada penyidik sejak pemeriksaan sebelumnya,” pungkas Asep Guntur Rahayu.
RIZON SAPUTRA







