Mukomuko – 16/4/2026, Masyarakat di wilayah Kota Mukomuko, mulai resah dengan keberadaan sekelompok orang yang diduga merupakan debt collector (DC) dari Kota Bengkulu.
Kelompok tersebut diduga melakukan percobaan penarikan kendaraan secara paksa dengan cara membuntuti pemilik mobil hingga menghentikan korban di lokasi sepi.
Seorang pedagang siomay di sekitar kompleks perkantoran Pemkab Mukomuko, Joko, mengatakan kelompok tersebut sudah terlihat sejak Senin, 13 April 2026.
“Kurang lebih ada 12 orang. Mereka naik tiga mobil, Brio merah, sedan Timor kuning, sama Avanza hitam. Mereka mutar-mutar masuk parkiran sini,” katanya.
Menurutnya, gerak-gerik rombongan itu mencurigakan karena hanya berkeliling di area parkiran, mengamati kendaraan, lalu pergi tanpa tujuan jelas. Aktivitas tersebut bahkan terjadi selama beberapa hari berturut-turut.
“Saya pikir awalnya mau mencuri. Soalnya tiap hari saya jualan di sini, baru kali ini lihat rombongan itu. Mereka cuma lihat-lihat mobil, terus pergi lagi,” jelas Joko.
Keresahan juga dirasakan warga lainnya. Seorang warga di Kecamatan Kota Mukomuko berinisial WW mengaku sempat menjadi sasaran kelompok tersebut, dan pernah dibuntuti dari sekitar kantor Pemkab Mukomuko hingga akhirnya diberhentikan di dekat Kantor ULP PLN yang dinilai cukup sepi.
“Mereka kayak sudah menggiring saya dari arah kantor Pemkab, terus pas di dekat kantor ULP PLN yang agak sepi, langsung diberhentikan,” ungkapnya.
Saat itu kendaraannya dihadang oleh satu mobil di depan dan dua mobil di belakang. Beberapa orang kemudian turun dan menyampaikan bahwa kendaraan yang ia gunakan bermasalah dengan pihak leasing serta akan ditarik.
Namun, WW menegaskan pihak tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen resmi yang menjadi dasar penarikan kendaraan.
“Saya tanya dasar mereka mau tarik mobil saya apa, mana surat tugas, mana putusan pengadilan, tapi tidak ada satu pun yang bisa mereka tunjukkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, WW tidak menampik bahwa mobil tersebut memang memiliki tunggakan angsuran selama dua bulan. Meski demikian, ia menilai hal tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan penarikan kendaraan secara sepihak.
“Saya tahu aturan, penarikan objek fidusia itu harus ada putusan pengadilan. Ini mobil atas nama saya dan saya masih bertanggung jawab untuk membayar,” tambahnya.
Tindakan yang dilakukan kelompok tersebut sudah mengarah pada praktik yang meresahkan masyarakat, terutama bagi warga yang tidak memahami aturan hukum terkait kredit kendaraan.
“Yang kita khawatirkan, masyarakat yang tidak paham bisa langsung menyerahkan kendaraan. Padahal belum tentu mereka itu resmi atau punya dasar hukum,” lanjutnya.
Selain itu, WW juga berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tersebut agar tidak ada warga di daerah Kabupaten Mukomuko yang menjadi korban.
“Harapan kita, kelompok seperti ini segera ditindak. Jangan sampai masyarakat terus resah dan jadi korban,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur perlindungan konsumen melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Selain itu, prosedur penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia juga telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021.
Dalam aturan tersebut, penarikan objek fidusia akibat wanprestasi tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui prosedur hukum dan berdasarkan putusan pengadilan negeri.
RIZON SAPUTRA







