Jakarta – 20/1/2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali melakukan serangkaian pengungkapan terhadap sindikat judi online.
Kali ini, tiga jaringan perjudian daring berhasil dibongkar, termasuk situs-situs yang beroperasi secara internasional.
Dikutip dari media detikNews dalam hal ini, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menyasar tiga situs judi online, yaitu H5GF777, RGOCasino dan Agen 138, yang menawarkan berbagai jenis permainan seperti slot, kasino, dan taruhan olahraga.
“Ketiga situs tersebut beroperasi baik di tingkat nasional maupun internasional. Pada kasus pertama, yakni H5GF777, dua tersangka yang teridentifikasi dengan inisial MIA dan AL ditangkap,” ungkapnya.
Lebih lanjut Himawan, mengatakan bahwa mereka diduga bertanggung jawab sebagai pengelola situs tersebut, dengan AL menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju sebagai sarana pembayaran judi daring.
“Sebagai bukti, polisi menyita aset senilai Rp 47 miliar yang terkait dengan sejumlah penyedia jasa pembayaran,” jelas Himawan.
Selain itu, dalam kasus situs RGOCasino, lima tersangka ditangkap, yaitu HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias Zeus, yang diduga berperan sebagai manajer operasional, juga tercatat mengelola 17 situs judi lainnya.
“Ia diketahui bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk merekrut dan melatih admin-admin baru. Dari kasus ini, penyidik berhasil menyita uang tunai Rp 1,6 miliar, kendaraan mewah, serta peralatan operasional judi online,” jelasnya.
Kemudian, Himawan, juga mengungkapkan bahwa kasus ketiga melibatkan situs Agen 138, dengan empat orang tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW, serta seorang buron berinisial KK. KK diduga merupakan otak dari jaringan tersebut.
“Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa situs ini turut membiayai pembangunan Hotel Aruss Semarang, yang kini telah disita dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya.
Dalam waktu sekarang penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini.
Total aset yang berhasil disita dari ketiga sindikat judi online ini mencapai Rp 61 miliar, yang diperlihatkan dalam bentuk uang tunai pecahan Rp 100 ribu.
“Berjumlah Rp 61 miliar ini adalah hasil penyitaan dari tiga kasus besar judi online,” pungkasnya. (rz)













