Mukomuko – 4/2/2025, Kasus mangkraknya proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko kembali menjadi sorotan publik setelah kontrak proyek tersebut resmi diputus pada 26 Agustus 2023.
Hingga saat ini, proyek senilai Rp 18,2 miliar yang dikerjakan oleh PT Lematang Sukses Mandiri tersebut belum menunjukkan progres yang signifikan, dengan kondisi gedung yang semakin memprihatinkan.

Untuk menjawab keseimbangan dari peryataan LSM LP.-K-P-K wartawan Aktual daerah.id mendatangi kejaksaan Negeri Mukomuko bersama rekan wartawan Batuah News, dan Trandfokus, namun anehnya salah satu pegawai kejaksaan negeri Mukomuko membatasi hanya satu orang wartawan saja yang boleh masuk, sehinga wartawan yang di izinkan masuk hanya wartawan media Batuah News.
“ sebelumnya kita sudah melapor untuk menghadap dengan petugas jaga tamu ingin menghadap kasi intel , untuk melakukan konfirmasi perkembangan kasus ini pengadilan Agama , kami sudah menunggu diruang tunggu ada salah satu petugas hanya mempersilahkan satu wartawan saja yang boleh masuk ke ruangan kasi intel kejaksaan Mukomuko ” Jelas Rizon Wartawan Aktual Daerah
lebih lanjut Rizon sangat menyayangkan adanya pembatasan seperti ini, sehingga membatasi tugas saya sebagai wartawan ingin untuk mendapatkan informasi secara langsung dari kejari Mukomuko.
M Toha Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Mukomuko, telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko pada 31 Agustus 2023.
“Pada saat ini, masyarakat pun mulai menanyakan kelanjutan kasus tersebut, terutama setelah statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada awal tahun 2024,” ungkapnya.

Namun, sampai waktu sekarang belum ada perkembangan yang berarti terkait penyelidikan kasus tersebut.
Maka dari itu, LP.K-P-K Kabupaten Mukomuko berencana untuk mengirimkan surat resmi kepada Kejari Mukomuko pada Rabu 5 Februari 2025, untuk menanyakan perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Ketua LP.K-P-K Mukomuko, M Toha, berharap Kejari dapat membuka seluruh informasi terkait kasus ini secara transparan dan profesional, mengingat proyek gedung PA telah menjadi perhatian masyarakat Mukomuko sejak beberapa tahun lalu.
“Kami berharap agar penyidik Kejari segera menyelesaikan perkara ini dan memberikan kejelasan. Kasus ini sudah terlalu lama tertunda, dan kami sebagai pelapor memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujar M Toha.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin dianggap terlibat dalam ketidakjelasan yang terjadi dalam kasus ini.

Lebih lanjut, M Toha, mengatakan bahwa proyek yang sudah melalui tiga kali perubahan kontrak (addendum) ini tetap tidak selesai hingga saat ini, meskipun pihak penyidik sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk konsultan perencanaan, pihak PA, PPTK, dan penyedia.
“Dengan berjalannya waktu tanpa kejelasan, masyarakat pun semakin mempertanyakan kelanjutan penyelesaian kasus ini,” tambahnya.
LP.K-P-K menyatakan bahwa mereka tidak ingin nama baik Kejari tercoreng akibat ketidakjelasan dalam menangani kasus ini.
“Maka dari itu, kami akan mengirimkan surat untuk meminta kejelasan lebih lanjut, terkait langkah-langkah yang diambil dalam penyidikan kasus proyek tersebut,” tutup M Toha. (wr)













