LP.K-P-K Akan Surati Kejagung Mangkraknya Penangan Kasus Gedung PA Mukomuko

Daerah180 Dilihat

Mukomuko – 3/2/2025, Proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) di Kabupaten Mukomuko yang mangkrak telah memasuki tahun kedua sejak kontrak diputus pada tanggal 26 Agustus tahun 2023, dan proyek ini juga sempat mengalami tiga kali addendum, pekerjaan pembangunan tetap tidak berhasil diselesaikan sesuai yang diharapkan.

Ketua LP-KPK, Kabupaten Mukomuko, M Toha, mengungkapkan bahwa proyek senilai Rp 18,2 miliar ini terhenti dan hingga sekarang belum ada perkembangan, baik dalam hal penyelesaian konstruksi maupun proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten Mukomuko.

“Hingga sekarang proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Mukomuko telah memasuki tahap audit kerugian negara, dengan melibatkan tim ahli konstruksi dari salah satu universitas di Bengkulu,” ungkapnya.

Sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk kontraktor dan pejabat terkait, sudah dipanggil, namun hingga saat ini belum ada kemajuan yang jelas terkait penyelesaian kasus tersebut. Maka dari itu diduga adanya upaya penundaan dalam penanganan kasus ini.

Lebih lanjut, M Toha, menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus ini, terutama karena proyek ini menghabiskan dana yang cukup besar dari anggaran negara.

“Kita sangat kecewa atas lambannya penanganan kasus ini, seperti kasus yang kecil-kecil dengan cepat mereka selesaikan, sementara kasus ini belum ada titik terang,” jelas Toha.

Dilanjutkan, M Toha, dengan kondisi seperti ini, pihaknya berencana untuk bersurat ke Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Kurupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu dikarenakan mengingat besarnya potensi kerugian negara yang terjadi.

Selain merugikan keuangan negara, pembangunan gedung yang terlihat terbengkalai ini, juga merusak pemandangan kota dan menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat di Kabupaten Mukomuko.

“Kami berharap Kejari Kabupaten Mukomuko dapat menangani kasus ini dengan lebih serius, transparan, dan segera memberikan solusi yang jelas,” pungkasnya. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *