Jakarta, Aktual Daerah.Id – 2/3/2025, Pemerintah Republik Indonesia, mengumumkan bahwa harga tiket pesawat untuk periode mudik Lebaran tahun ini akan mengalami penurunan sebesar 13%-14% persen.
Hal ini terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa penurunan biaya penerbangan ini merupakan hasil dari pengurangan tarif kebandarudaraan dan penurunan harga avtur di 37 bandara.
“Penurunan biaya tersebut akan berimbas pada harga tiket pesawat yang lebih terjangkau,” ujar Agus.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penerbangan domestik. PPN tersebut akan ditanggung sebagian oleh pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa berdasarkan PMK No. 18 Tahun 2025, PPN yang biasanya 11% akan dikurangi menjadi 5%, dengan selisih 6% ditanggung oleh pemerintah.
“Insentif ini berlaku untuk tiket pesawat domestik yang dibeli antara 1 Maret hingga 7 April 2025, untuk perjalanan yang berlangsung pada 24 Maret hingga 7 April 2025,” pungkasnya. (rz)







