Mukomuko – 28/4/2025, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko, terus menunjukkan komitmennya dalam menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di daerah Kabupaten Mukomuko.
Tercatat pada periode Januari hingga April 2025, Dinsos Mukomuko telah merujuk tiga ODGJ ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Bengkulu untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan, dan Jaminan Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko, Zoni Fourwanda, SS, MAP, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya rehabilitasi, dan perlindungan sosial yang dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko.
“Kami telah mengantarkan tiga ODGJ dari daerah Kabupaten Mukomuko ke RSJ Bengkulu pada awal tahun 2025 untuk menjalani perawatan,” ungkapnya.
Adapun, pada tahun 2024 lalu, Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko telah menangani sebanyak 20 ODGJ di daerah Kabupaten Mukomuko dengan merujuk mereka ke RSJ Bengkulu.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 orang dinyatakan telah pulih dan sehat kembali setelah menjalani proses rehabilitasi medis dan psikososial di RSJ Bengkulu,” jelas Zoni.
Lebih lanjut, Zoni, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah Kabupaten Mukomuko agar proaktif melaporkan apabila menemukan ODGJ yang dinilai meresahkan atau membutuhkan bantuan medis.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan serta memastikan hak-hak penyandang disabilitas mental terpenuhi dengan baik.
“Apabila ada ODGJ yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Mukomuko, kami harapkan masyarakat dapat segera melapor ke Dinas Sosial agar bisa segera ditangani,” tutup Zoni Fourwanda.
RIZON SAPUTRA












