Mukomuko – 18/4/2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, mencatat hingga 17 April 2025, terdapat 6 desa yang belum mengajukan permohonan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama di daerah Kabupaten Mukomuko.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, mengungkapkan bahwa dari total 148 desa yang ada, sebanyak 142 desa telah mengajukan pencairan dan sebagian besar telah menerima Dana Desa tahap pertama. Bahkan, sejumlah desa di antaranya sudah mulai mengajukan pencairan tahap kedua.
“Masih ada 6 desa yang belum mengajukan pencairan Dana Desa tahap pertama. Kami terus mendorong dan menjalin komunikasi dengan pihak desa agar proses ini segera diselesaikan,” ungkapnya.
Adapun enam desa yang belum mengajukan pencairan Dana Desa tahap pertama tahun 2025 adalah sebagai berikut:
– Desa Rawa Bangun, Kecamatan XIV Koto.
– Desa Teruntung, Kecamatan Teras Terunjam.
– Desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh.
– Desa Pondok Kandang, Kecamatan Pondok Suguh.
– Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Selagan Raya.
– Desa Sungai Gading, Kecamatan Selagan Raya.
Keterlambatan pengajuan disebabkan oleh berbagai faktor, seperti proses penyusunan dokumen administrasi dan penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Dalam hal ini, kami juga telah melakukan pendampingan dan memberikan imbauan kepada pemerintah desa agar segera menyelesaikan seluruh persyaratan administratif,” jelas Wagimin.
Lebih lanjut, Wagimin, juga menghimbau kepada seluruh desa-desa yang belum mengajukan berkas penyaluran Dana Desa (DD) tahap pertama agar segera melakukan pengajuan.
“Hal ini penting untuk memastikan agar program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah disusun bisa segera dilaksanakan secara efektif,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
“Untuk itu, kami mengimbau seluruh Desa di daerah Kabupaten Mukomuko, agar dapat mengelola Dana Desa (DD) secara tepat waktu dan sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.
RIZON SAPUTRA








