Aktual Daerah.Id – 21/4/2025, Delapan terdakwa kasus pabrik narkoba yang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang pada Senin, 21 April 2025 memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Para terdakwa sebelumnya telah dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Tiga terdakwa, yakni Irwansyah (25), Hakiki Afif (21), dan Raynaldo Ramadhan (23), dituntut pidana seumur hidup atas dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika.
Sementara itu, lima terdakwa lainnya yaitu Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28) menghadapi dakwaan tambahan dengan Pasal 113 ayat (2).
Di antara mereka, Yudhi dituntut hukuman mati karena dinilai memiliki peran penting sebagai perekrut anggota dalam operasional pabrik narkoba ilegal tersebut.
Dikutip dari media KOMPAS.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Suudi, menyatakan bahwa meskipun para terdakwa telah mengungkapkan penyesalan dan permohonan maaf, pihaknya tetap berpegang pada tuntutan awal.
“Kami telah mempertimbangkan semua aspek, dan posisi kami masih pada tuntutan yang sudah dibacakan sebelumnya. Keputusan akhir kami serahkan kepada majelis hakim,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Guntur Abdi Wijaya, menyampaikan pembelaan dengan menyoroti aspek kemanusiaan dan latar belakang para terdakwa.
“Sebagian terdakwa adalah tulang punggung keluarga, bahkan ada yang merupakan ayah dari anak yang masih kecil,” sampainya.
Menurut Guntur, para terdakwa hanyalah korban dari jaringan besar yang dikendalikan oleh dua buronan berinisial Ken dan Koko, yang berperan sebagai pemodal.
Lebih lanjut, Guntur, menekankan bahwa para terdakwa belum pernah tersangkut kasus narkotika sebelumnya, dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Yudhi Cahaya Nugraha, yang menghadapi ancaman hukuman mati, juga mengungkapkan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
Ia mengakui kesalahannya karena telah merekrut orang lain, meskipun menurut kuasa hukum, tindakan tersebut dilakukan di bawah tekanan dan ancaman.
“Para terdakwa bekerja hanya mengikuti perintah, tanpa mengetahui secara jelas bahwa bahan yang mereka olah adalah narkotika jenis tembakau sintetis atau ganja gorila. Mereka telah menyampaikan pengakuan secara terbuka dan menyampaikan pembelaan secara pribadi kepada majelis hakim,” pungkasnya.
RIZON SAPUTRA













