Disnakertrans Mukomuko Sebut Administrasi Ketenagakerjaan MR DIY Belum Lengkap, Keberadaan Usaha Jadi Sorotan

Daerah4460 Dilihat

Mukomuko – 18/10/2026, Keberadaan toko MR DIY yang berlokasi di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, kian menjadi sorotan setelah peristiwa penggerebekan pasangan muda-mudi yang melibatkan pemuda setempat.

Pascakejadian tersebut, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada persoalan sosial dan adat, tetapi juga mulai mengarah pada aspek administrasi usaha serta pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan perusahaan.

Sorotan tersebut mencakup kejelasan administrasi keberadaan usaha, pendataan jumlah karyawan, status hubungan kerja, pemenuhan hak-hak pekerja, hingga kelengkapan dokumen ketenagakerjaan yang semestinya ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana keberadaan usaha MR DIY telah memenuhi kewajiban administrasi, mulai dari lingkungan RT, pemerintahan kelurahan, hingga instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Di sisi ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko menyebut administrasi ketenagakerjaan MR DIY belum ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan meskipun sebelumnya telah dilakukan pendataan dan penyampaian permintaan kelengkapan dokumen.

Disnakertrans Kabupaten Mukomuko pun berencana kembali melakukan pemeriksaan ke lapangan serta melayangkan surat kepada manajemen MR DIY untuk meminta kejelasan dan tindak lanjut atas administrasi yang dimaksud.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Mukomuko, Joni Kurniadi, S.H., mengatakan pihaknya telah mendatangi MR DIY beberapa bulan lalu untuk melakukan pendataan ketenagakerjaan.

Menurutnya, pendataan tersebut meliputi jumlah karyawan, status hubungan kerja, besaran upah, serta kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Pada saat itu, kami bertemu dengan kepala cabang MR DIY Kabupaten Mukomuko dan menanyakan sejumlah hal terkait ketenagakerjaan. Data tersebut sudah kami catat di Disnakertrans,” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya juga meminta perusahaan melengkapi administrasi ketenagakerjaan, termasuk menyampaikan data karyawan dan dokumen terkait kepesertaan BPJS. Selain itu, perusahaan diminta mendaftarkan Peraturan Perusahaan (PP) kepada Disnakertrans Mukomuko.

Peraturan Perusahaan diperlukan untuk mengatur ketentuan kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, jam kerja, dan ketentuan lembur. Kelengkapan administrasi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan guna memastikan hubungan industrial berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sejak kami melakukan kunjungan ke lapangan hingga sekarang, belum ada pihak perusahaan yang datang ke Disnakertrans Mukomuko untuk menindaklanjuti permintaan tersebut,” tambahnya.

Joni menegaskan, pihaknya akan kembali mendatangi MR DIY dalam waktu dekat untuk mengetahui penyebab belum ditindaklanjutinya permintaan administrasi tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan turun kembali ke lapangan dan menyurati pihak manajemen MR DIY, yang berlokasi di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko. Jika surat tersebut juga tidak diindahkan, akan diberikan sanksi berupa teguran,” pungkasnya.(Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *