Mukomuko – 13/6/2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, menginformasikan perkembangan terkait proses pengajuan berkas permohonan pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua untuk tahun anggaran 2025.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, mengungkapkan bahwa hingga sekarang tercatat sebanyak 9 desa dari total 148 desa di Kabupaten Mukomuko yang mengajukan berkas pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua.
“Dalam waktu sekarang tercatat sebanyak 9 desa di daerah Kabupaten Mukomuko telah menyampaikan berkas permohonan pencairan Dana Desa (DD) tahap dua tahun anggaran 2025,” ungkapnya.
Seluruh dokumen pengajuan dari sembilan desa tersebut telah diteruskan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko untuk proses lebih lanjut.
“Semua berkas sudah lengkap dan telah dikirimkan ke BKD. Kemungkinan besar dananya sudah atau segera masuk ke rekening desa masing-masing,” jelas Wagimin.
Berikut daftar 9 desa yang telah mengajukan pencairan Dana Desa tahap kedua tahun 2025:
1. Desa Lubuk Gedang
2. Desa Lubuk Sanai II
3. Desa Air Rami
4. Desa Maju Makmur
5. Desa Lubuk Sanai
6. Desa Rawa Mulya
7. Desa Banjar Sari
8. Desa Setia Budi
9. Desa Resno
Lebih lanjut, Wagimin, menambahkan bahwa dari 9 desa yang telah mengajukan pencairan (DD) tahap dua, sebanyak 7 di antaranya telah merealisasikan pekerjaan fisik mencapai 60 hingga 70 persen.
“Realisasi kegiatan fisik dari tujuh desa itu sudah mencapai antara 60 sampai 70 persen dan telah diinput ke dalam sistem OM-SPAN sebagai bagian dari proses verifikasi,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menghimbau kepada seluruh pemerintah desa di wilayah Kabupaten Mukomuko untuk segera melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan, agar proses verifikasi dan pencairan dapat berjalan lancar serta sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Diharapkan desa-desa lain bisa segera melengkapi persyaratan dan merealisasikan program sesuai rencana agar pencairan Dana Desa (DD) tahap dua tahun 2025 bisa segera diproses,” pungkas Wagimin.
RIZON SAPUTRA












