Kapolres Mukomuko Resmikan Masjid Miftahul Jannah di Lingkungan Polres

Daerah4410 Dilihat

Mukomuko – 20/10/2026, Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., meresmikan Masjid Miftahul Jannah yang berada di lingkungan Polres Mukomuko, pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB.

Peresmian masjid tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Mukomuko dalam meningkatkan pembinaan rohani dan mental personel, sekaligus menyediakan tempat ibadah bagi anggota Polri dan masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri Kabag SDM Polres Mukomuko, Kasat Polairud Polres Mukomuko, serta perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko.

Dalam sambutannya, Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., menyampaikan bahwa keberadaan masjid diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan personel, sehingga menjadi landasan dalam menjalankan tugas kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab.

“Kami berharap Masjid Miftahul Jannah dapat dimanfaatkan sebagai tempat mempererat silaturahmi, baik di kalangan personel Polri maupun dengan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) membutuhkan kerja sama yang baik antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat.

Polres Mukomuko berkomitmen membangun kedekatan dengan masyarakat serta meningkatkan pelayanan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Peresmian masjid ini diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai keagamaan, integritas, dan kepedulian sosial personel, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” tutup Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kegiatan tersebut sejalan dengan semangat GERCEP (Gerak Aktif, Empati Masyarakat, Respons Cepat, Cermat Bertindak, Efektif dan Efisien, Profesionalisme) yang menjadi komitmen Polres Mukomuko dalam meningkatkan pelayanan dan memperkuat kemitraan dengan masyarakat.(Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *