Kejari Kepahiang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Lahan GOR

Politik & Hukum4947 Dilihat

Kepahiang, Aktual Daerah News.Id – 26/2/2026, Kejaksaan Negeri Kepahiang, menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan Gedung Olahraga (GOR) di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada Tahun Anggaran 2006. Sementara itu, sertifikat lahan baru diterbitkan pada tahun 2015.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Kepahiang pada Rabu, 25 Februari 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Kami telah memeriksa sekitar 30 orang saksi. Setelah dinyatakan cukup alat bukti, maka kami menetapkan satu orang tersangka berinisial ID,” ujarnya.

Diketahui, tersangka ID pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan dan Olahraga pada periode 2010 hingga 2017. Saat proses administrasi pengadaan lahan berlangsung, yang bersangkutan berperan sebagai pembuat administrasi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ID ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Curup. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 600 juta.

Lebih lanjut, Kajari menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dan akan menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kajari Bagus Nur Jakfar Adi Saputro.(Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *