Kejari Mukomuko Geledah Kantor KPU, Sejumlah Dokumen dan Barang Elektronik Diamankan

Daerah4469 Dilihat

Mukomuko – 15/10/2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, dalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mukomuko tahun 2024.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Barang bukti yang dibawa antara lain dokumen, berkas administrasi, telepon genggam, laptop, serta sejumlah alat tulis kantor (ATK).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Dr. Idham Kholid, SH, MH, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Pilkada 2024.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh barang yang telah diamankan akan diperiksa dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti, menelusuri penggunaan anggaran, serta memperjelas fakta hukum dalam perkara tersebut.

Menurutnya, pihaknya belum dapat memastikan ada atau tidaknya perbuatan pidana maupun pihak yang nantinya harus bertanggung jawab secara hukum. Keputusan tersebut akan didasarkan pada hasil pemeriksaan barang bukti dan perkembangan penyidikan.

“Kita menunggu hasil proses pemeriksaan dan analisis terhadap barang bukti serta perkembangan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Idham.

Setelah penggeledahan, penyidik akan melanjutkan proses dengan memetakan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kejari Mukomuko juga berencana memanggil sejumlah saksi dan pihak lain yang diperlukan untuk dimintai keterangan.

“Ke depan kami akan melakukan pemetaan serta pemanggilan terhadap terduga saksi-saksi maupun orang-orang yang terlibat dalam perkara ini,” katanya.

Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa Kejari Mukomuko berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses penyidikan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga perkara tersebut memperoleh kejelasan hukum.

“Kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena kita berada di negara hukum, mari sama-sama menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” tutup Dr. Idham Kholid, SH, MH.(Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *