Mukomuko – Hubungan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko dan Komisi III DPRD setempat kian memanas, menyusul polemik dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh limbah pabrik pengolahan CPO PT. Usaha Sawit Mandiri (USM), dan diduga limbah tersebut mencemari anak Sungai Solang dan memicu keprihatinan publik.
Anak Sungai Solang yang terletak di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, saat ini mengalami perubahan kondisi air yang terlihat menghitam, dan kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya pencemaran lingkungan.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Kamis 12 Juni 2025, Komisi III DPRD Mukomuko memanggil pihak DLH untuk memberikan klarifikasi. Namun, jawaban yang disampaikan dinilai belum mampu memberikan kejelasan dan solusi atas persoalan yang ada.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Frangki Janas, menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam proses pengawasan dan penanganan dugaan pencemaran lingkungan tersebut, dan perlu ditelusuri secara mendalam dan transparan.
Komisi lll DPRD Kabupaten Mukomuko menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kepada pimpinan DPRD sebagai langkah lanjutan penyelidikan.
“Kami wajib bertindak karena ini menyangkut kepentingan publik. Pansus akan kami bentuk sebagai upaya serius untuk mengungkap fakta dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan secara transparan,” ungkap Frangki Janas, (12/6/2025).
Sementara itu, pihak DLH bersikukuh telah menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, penjelasan tersebut belum cukup meyakinkan para anggota dewan.
Situasi ini turut menarik perhatian masyarakat luas, yang mulai menyuarakan keprihatinan atas dugaan pencemaran dan menuntut agar persoalan ini ditangani secara adil, terbuka, dan tidak mengabaikan dampak terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.
RIZON SAPUTRA













