Krisis Hutan di Mukomuko: Perambahan Ilegal Masif, Penegakan Hukum Dinilai Lemah dan Tebang Pilih

Daerah6083 Dilihat

Mukomuko – 24/6/2025, Kondisi kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko kian memprihatinkan, oleh maraknya aktivitas pembukaan lahan sawit secara ilegal menyebabkan laju kerusakan hutan terus meningkat.

Ancaman ini tidak hanya berdampak pada ekosistem dan kualitas lingkungan, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari hutan.

Sayangnya, upaya penegakan hukum terhadap pelaku perambahan dinilai masih lemah dan tidak menyentuh aktor utama. Penindakan kerap kali hanya dilakukan terhadap pelaku di lapangan, sementara pihak yang diduga sebagai otak di balik operasi ilegal ini justru luput dari jerat hukum.

Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Mukomuko, Salman Alfaris, menyoroti minimnya keberanian pemerintah dan aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan pelaku perambahan hutan secara menyeluruh di daerah Kabupaten Mukomuko.

“Laporan dan bukti dari masyarakat sudah banyak, namun nyaris tidak ada tindakan nyata terhadap para aktor besar. Seolah ada ketakutan atau keengganan dari aparat ketika berhadapan dengan pengusaha besar,” ujarnya.

Kemudian, Salman, juga menilai bahwa sanksi hukum yang lemah menjadi celah bagi para pelaku untuk terus menjalankan praktik merusak lingkungan tersebut.

“Masalah ini bukan baru terjadi, sudah berlangsung lama. Anehnya, pelaku yang sebenarnya diketahui publik justru tidak pernah tersentuh hukum,” ungkap Salman.

Kondisi kerusakan lingkungan ini turut diakui oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Budi Yanto, S.Hut., M.Ikom. Ia menyampaikan bahwa aktivitas pembukaan lahan ilegal telah memberikan dampak signifikan terhadap kualitas lingkungan.

“Nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Mukomuko pada 2024 tercatat hanya 69,44. Ini mengindikasikan tekanan besar terhadap daya dukung lingkungan. Kita harus segera melakukan penertiban dan pemulihan kawasan hutan yang rusak,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut., mengungkapkan bahwa sebagian besar kawasan hutan di wilayah Kabupaten Mukomuko telah beralih fungsi menjadi kebun sawit, baik oleh individu maupun perusahaan. Namun, keterbatasan sumber daya membuat pengawasan dan penindakan menjadi tidak maksimal.

“Kami menyadari luas hutan yang sudah dibuka sangat besar, tapi keterbatasan anggaran dan personel menjadi tantangan dalam pengawasan di lapangan,” ungkap Aprin.

Kabupaten Mukomuko sendiri memiliki total kawasan hutan seluas 80.022 hektare, yang terdiri dari Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi Konservasi (HPK). Dari jumlah tersebut, 80 persen kawasan HPT diduga sudah dialihfungsikan secara ilegal.

Dua perusahaan diketahui memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pemanfaatan hasil hutan alam, yakni PT Bentar Arga Timber (BAT) dan PT Anugrah Pratama Inspirasi (API).

Namun, PT BAT diduga telah melakukan ekspansi hingga ke dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), serta gagal menjalankan kewajiban reboisasi pada lahan yang telah dieksploitasi.

Lebih miris lagi, terdapat dugaan bahwa sebagian lahan milik PT BAT telah dialihfungsikan menjadi kebun sawit oleh pihak tak bertanggung jawab. Situasi ini memperkuat indikasi adanya pembiaran sistematis terhadap perusakan kawasan hutan lindung.

Praktisi hukum, Weri Tri Kusumaria, S.H., M.H., menekankan bahwa pentingnya keseriusan pemerintah daerah, termasuk Gubernur Provinsi Bengkulu, Helmi Hasan, untuk menertibkan kondisi tersebut.

“Kami berharap Gubernur Helmi Hasan bisa tegas. Tidak hanya pelaku lapangan dan pengusaha kecil yang diproses, tetapi juga pemodal besar, termasuk korporasi dan oknum pejabat. Hutan kita jangan sampai habis hanya karena pembiaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Weri, juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam praktik ilegal ini. Beberapa nama disebut telah dipanggil oleh penyidik, termasuk dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko. Namun, hingga sekarang belum ada kejelasan perkembangan kasus tersebut.

“Pejabat publik yang memahami hukum dan regulasi seharusnya mendapat sanksi lebih berat jika terbukti terlibat. Ini soal kepercayaan publik dan masa depan lingkungan hidup kita,” pungkas Weri Tri Kusumaria., SH., MH.

Situasi di daerah Kabupaten Mukomuko pada saat ini, menunjukkan bahwa betapa seriusnya krisis lingkungan yang tengah terjadi, dan dibutuhkan ketegasan dari seluruh pemangku kebijakan untuk menghentikan laju perambahan hutan sebelum kerusakan menjadi tidak dapat dipulihkan.

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *