Mukomuko – 20/5/2026, Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Komisi Mukomuko, menyoroti dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Hal ini disampaikan LP. K-P-K setelah pihaknya menyaksikan langsung pelaksanaan penertiban kawasan hutan di wilayah Mukomuko pada Selasa, 19 Mei 2026. Mereka menilai, penindakan Satgas PKH saat ini lebih banyak menyasar pelaku lapangan serta sejumlah pengusaha lokal, sementara dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi besar dinilai belum tersentuh secara maksimal.
Sekretaris LP. K-P-K Mukomuko, Ringgo Dwi Septio, menyebut hingga saat ini baru dua perusahaan yang izinnya dibekukan karena terbukti melakukan pelanggaran administratif serta tidak memenuhi kewajiban lainnya, yakni PT BAT dan PT API.
“Namun dalam praktiknya, penertiban yang dilakukan masih terlihat tidak merata. Penindakan lebih banyak mengarah kepada pelaku kecil di lapangan,” ujarnya.
LP. K-P-K menilai, masih terdapat sejumlah perusahaan besar sektor perkebunan kelapa sawit yang diduga telah menguasai kawasan hutan dan melakukan alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit selama bertahun-tahun.
Berdasarkan data yang dihimpun LP. K-P-K Mukomuko, terdapat tiga perusahaan yang disinyalir melakukan perambahan hutan secara masif, yakni PT Agromuko, PT DDP, dan PT Alno Agro Utama.
“Ketiga perusahaan ini diduga telah melakukan perambahan kawasan hutan dalam waktu yang cukup lama. Mulai dari kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), hingga Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK),” jelas Ringgo.
Jika masyarakat setempat dikenakan penertiban atau bahkan pengusiran dari kawasan yang dinilai melanggar aturan, maka perlakuan serupa juga harus diberlakukan terhadap perusahaan-perusahaan besar yang diduga melakukan pelanggaran serupa.
Selain itu, LP. K-P-K juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan kawasan hutan. Pihaknya meminta agar penertiban dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Masih banyak aktor besar yang diduga terlibat, termasuk korporasi dan oknum pejabat, namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas,” lanjutnya.
Kemudian, LP. K-P-K Mukomuko turut menyoroti dugaan adanya kelebihan lahan kebun Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Agromuko, serta dugaan alih fungsi kawasan konservasi.
Lebih lanjut, Ringgo, menambahkan pihaknya telah mengantongi peta garapan perusahaan terkait dan mengklaim proses pengumpulan data sudah hampir rampung.
“Data yang kami himpun sudah hampir 90 persen. Saat ini kami sedang mempersiapkan laporan resmi untuk disampaikan kepada Satgas PKH pusat,” tutup Ringgo Dwi Septio.
RIZON SAPUTRA







