Nasional, Aktual Daerah News.Id – 5/11/2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu 5 November 2025, lembaga antirasuah tersebut turut memamerkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang.
Dikutip dari media detikNews, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan timnya berhasil mengamankan uang tunai senilai sekitar Rp 1,6 miliar.
Jumlah tersebut terdiri atas Rp 800 juta dalam bentuk rupiah serta sekitar Rp 800 juta dalam pecahan mata uang asing yang ditemukan di kediaman Gubernur Riau Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan.
“Tim berhasil mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS, yang jika dikonversi bernilai sekitar Rp 800 juta,” ungkapnya.
Adapun, selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau untuk mengumpulkan dana tidak sah.
“Kami berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah,” tutup Johanis Tanak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
RIZON SAPUTRA













