Pembuangan Sampah di TPA Desa Selagan Jaya Dihentikan, Begini Penjelasan DLH Mukomuko

Daerah182 Dilihat

Mukomuko – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, terima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), yang menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian operasional sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko.

Surat Keputusan tersebut telah diterima oleh DLH Mukomuko sejak 7 Maret 2025. Pemberian sanksi ini merupakan respons atas praktik pembuangan sampah terbuka yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta ketidaktersediaan dokumen operasional resmi TPA.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Budiyanto, S.Hut, M.IKom, menjelaskan bahwa sanksi ini didasarkan pada Keputusan Menteri LHK/BPLH Nomor 217 Tahun 2025, yang menegaskan terhadap larangan untuk melakukan pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di lokasi TPA Desa Selagan Jaya.

“Meskipun demikian, KLHK Republik Indonesia juga telah memberikan kelonggaran untuk sementara waktu selama 1 bulan, dan kami masih diperkenankan melakukan open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir TPA Desa Selagan Jaya,” ujarnya, (4/6/2025).

Untuk dapat melanjutkan operasional TPA, KLHK menetapkan tiga persyaratan utama yang harus segera dipenuhi oleh DLH Mukomuko, yaitu:

1). Melengkapi dokumen izin lingkungan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
2). Menyiapkan tanah urugan untuk menutup timbunan sampah yang ada.
3). Membangun sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang memadai.

Dalam waktu sekarang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, terus berupaya untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, agar operasional TPA di Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko terus dapat beroperasi.

Lebih lanjut, Budi, menambahkan bahwa tujuan utama dari diterbitkannya SK ini adalah untuk menerapkan sanksi administratif yang mengarah pada penghentian sistem pembuangan sampah terbuka di TPA Desa Selagan Jaya.

“Sanksi ini diberikan akibat praktik pembuangan sampah secara terbuka yang terus berlangsung di TPA Desa Selagan Jaya serta ketidakmampuan pihak pengelola dalam menghadirkan dokumen lingkungan yang sah terkait operasional TPA,” tutup Budiyanto, S.Hut, M.IKom.

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *