Pemkab Mukomuko Minta Kepala OPD Tindaklanjuti Non-ASN Tak Terdata di BKN

Daerah5222 Dilihat

Mukomuko – 14/6/2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, hentikan hubungan kerja dengan 902 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di daerah Kabupaten Mukomuko yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak bulan Mei tahun 2025 dan berlaku bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mukomuko.

Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM, menyampaikan bahwa pendataan dilakukan secara menyeluruh terhadap tenaga non-ASN di seluruh lembaga pemerintahan daerah, dan ditemukan sebanyak 902 tenaga non-ASN di Mukomuko tidak tercatat dalam sistem BKN.

“Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, tenaga non-ASN di daerah Kabupaten Mukomuko yang tidak terdaftar dalam database BKN, sudah kami rumahkan sejak bulan Mei tahun 2025,” ujarnya.

Tenaga non-ASN yang tidak mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 maupun seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II juga termasuk dalam kategori yang diberhentikan.

“Langkah ini diambil sebagai upaya penyesuaian dengan kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN, untuk menciptakan sistem kepegawaian yang tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Haryanto.

Lebih lanjut, Haryanto, juga mengimbau kepada seluruh kepala OPD untuk segera menindaklanjuti apabila masih terdapat tenaga non-ASN di Mukomuko yang belum terdata di BKN namun masih aktif bekerja.

“Kami minta seluruh pimpinan OPD di daerah Kabupaten Mukomuko agar melakukan penyesuaian, dan memastikan tidak ada lagi tenaga non-ASN tidak memenuhi ketentuan yang masih bertugas,” tutup Haryanto.

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *