Pilkades Serentak 37 Desa di Mukomuko Diundur ke November 2026

Daerah4341 Dilihat

Mukomuko – 12/8/2026, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mukomuko tahun 2026 mundur dari rencana awal Oktober menjadi November 2026.

Penundaan tersebut disebabkan belum rampungnya Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades. Pilkades serentak tahun ini akan diikuti sebanyak 37 desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Darsono, mengatakan bahwa meski jadwal bergeser, persiapan tetap berjalan.

“Pilkades serentak yang sebelumnya direncanakan Oktober 2026 diundur menjadi November 2026. Salah satu penyebabnya karena payung hukum berupa Perda belum tuntas,” katanya.

Saat ini DPMD Mukomuko mulai menyiapkan panitia Pilkades tingkat kabupaten. Setelah terbentuk, panitia akan melakukan sosialisasi sekaligus mempersiapkan pembentukan panitia Pilkades di masing-masing desa peserta.

“Tahapan Pilkades nantinya meliputi persiapan administrasi, pendataan pemilih, pencalonan hingga pemungutan suara. Seluruh proses akan disesuaikan dengan regulasi yang telah ditetapkan,” kata Darsono.

Lebih lanjut, Darsono menegaskan, penyelesaian Perda menjadi prioritas agar tahapan Pilkades tidak kembali mengalami perubahan. Dengan waktu yang semakin terbatas, seluruh persiapan harus dilakukan secara cepat dan terukur.

Jika pemungutan suara dapat dilaksanakan pada November, pemerintah daerah menargetkan kepala desa terpilih dapat dilantik pada Desember 2026.

“Dengan target pelaksanaan November dan pelantikan Desember 2026, kami akan terus bergerak memastikan regulasi, kepanitiaan, sosialisasi dan kebutuhan teknis siap sebelum pemilihan digelar,” pungkasnya.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *