Polres Kepahiang Lanjutkan Penyidikan Kasus OTT Pemberian Fee Proyek P3-TGAI

Politik & Hukum69 Dilihat

Kepahiang, Aktual Dearah.Id – 27/2/2025, Polres Kabupaten Kepahiang, Polda Bengkulu, berencana untuk melanjutkan kembali penyelidikan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kasus OTT ini juga melibatkan dugaan pemberian fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Palembang.

Kasus yang sudah dua tahun terhenti ini akhirnya akan dibuka kembali oleh Satreskrim Polres Kabupaten Kepahiang.

Terkait kasus ini Satreskrim Kepahiang, memastikan akan melakukan ekspose kembali dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang.

Hal ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh kasus yang melibatkan beberapa oknum Kepala Desa di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Sejauh ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu, KA (40), warga Desa Pagar Gunung, yang berstatus sebagai ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.

Kemudian, FR (29), seorang Tenaga Ahli (TA) DPR RI yang berasal dari Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Kepahiang, AKBP M. Faisal Pratama, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Dennyfita Mochtar, S.Tr, K, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut.

“Kami akan melanjutkan koordinasi dengan Kejari Kabupaten Kepahiang, terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim, menegaskan bahwa meski kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini sempat terhenti, penyidikan tidak akan dihentikan begitu saja.

Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, akan terus diinformasikan setelah dilakukan ekspose bersama.

“Dalam waktu sekarang kami belum dapat memastikan apakah hanya dua orang yang akan bertanggung jawab, atau ada pihak lain yang juga akan terlibat,” pungkasnya. (Dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *