Polres Mukomuko Ungkap Jaringan Pengedaran Narkoba, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

Politik & Hukum65 Dilihat

Mukomuko – 17/1/2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Mukomuko, berhasil meringkus 2 orang yang diduga terlibat dalam kasus pengedaran narkoba, pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 21:10 WIB di Kabupaten Mukomuko.

Kasat Narkoba Polres Kabupaten Mukomuko, AKP SMO Aritonang, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat yang saling memberikan informasi.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang telah disebutkan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti narkotika,” jelasnya.

Kedua terduga pelaku ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh. Mereka mengaku sebagai pasangan suami istri dan kedapatan memiliki sejumlah narkotika jenis sabu-sabu.

“Barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah satu paket sedang dan dua paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip, serta 20 paket siap edar sabu-sabu yang dikemas dalam pipet plastik,” jelas Aritonang.

Selain itu, petugas juga menyita 56 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 500.000, serta beberapa paket sabu-sabu lainnya.

Lebih lanjut, AKP SMO Aritonang, mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedaran narkoba antarprovinsi, dengan sabu-sabu yang diperoleh dari pemasok yang berasal dari Sumatera Barat dan Kota Bengkulu.

Adapun, kedua pelaku yang diamankan itu adalah berinisial TM (44), warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh dan VY (38), warga Desa Pulau Makmur, Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mereka terancam hukuman penjara dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup AKP SMO Aritonang. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *