Program Magang Bergaji UMP Resmi Dibuka

Nasional5792 Dilihat

Nasional, Aktual Daerah News.Id – 3/10/2025, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, mengumumkan program magang bergaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) akan resmi dibuka mulai 15 Oktober 2025. Program ini ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi yang baru lulus maksimal satu tahun sebelumnya (fresh graduate).

Dikutip dari media CNBC Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa berbagai perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga sektor swasta yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah menyatakan kesiapan untuk menerima peserta magang.

“Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Kadin, baik BUMN maupun swasta, sudah siap menjalankan program magang ini melalui sistem SIAPkerja. Pendaftaran peserta akan mulai dibuka pada 15 Oktober mendatang,” ujarnya.

Program ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi nasional yang dikenal sebagai paket 8+4+5. Peserta akan mendapatkan uang saku sekitar Rp 3,3 juta per bulan selama enam bulan masa magang.

“Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 198 miliar untuk pelaksanaan program pada tahun 2025 dan jumlah yang sama untuk tahun 2026, dengan target total 20.000 peserta,” ungkap Airlangga Hartarto.

Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, mengatakan bahwa proses pelaksanaan program dibagi dalam dua fase. Tahap pertama dimulai dari perusahaan yang akan mempublikasikan lowongan magang, disusul oleh fase kedua di mana peserta dapat memilih posisi yang sesuai.

“Perusahaan akan diberikan waktu sekitar satu minggu untuk mengunggah lowongan. Setelah itu, baru peserta dapat memilih posisi yang mereka minati melalui platform SIAPkerja ID,” kata Yassierli.

Program ini diharapkan dapat menjadi jembatan awal bagi lulusan baru untuk masuk ke dunia kerja serta mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan kapasitas dan pengalaman kerja generasi muda Indonesia.

Lebih lanjut, Yassierli, menambahkan bahwa tidak ada batasan jumlah perusahaan yang dapat bergabung dalam program ini, selama mereka memenuhi persyaratan legal.

“Perusahaan yang ingin ikut serta harus memiliki izin usaha dan terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP),” tutup Yassierli.

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *