Satpol PP Mukomuko Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Area Terlarang

Daerah4459 Dilihat

Mukomuko – 22/8/2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, terus melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di bahu Jalan Lintas Bengkulu-Padang, tepatnya di depan kantor Pos Polisi Militer dan kawasan Bundaran Kota Mukomuko.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, menuturkan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta mengurangi potensi gangguan lalu lintas di jalur utama tersebut.

“Keberadaan pedagang di badan jalan juga dapat menimbulkan kemacetan sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, kami melakukan penertiban dengan cara persuasif dan humanis,” ujarnya.

Adapun, sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko telah menyampaikan peringatan kepada para pedagang agar tidak kembali berjualan di kawasan yang dinyatakan terlarang.

Lebih lanjut, Jodi, juga mengimbau kepada para pedagang yang masih berjualan di bahu jalan, untuk bergeser ke lokasi yang lebih aman atau di pinggir bahu jalan, sehingga aktivitas berdagang tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum maupun arus lalu lintas.

“Tujuan kami bukan melarang masyarakat mencari nafkah, melainkan untuk memastikan agar aktivitas jual beli tetap berlangsung dengan tertib tanpa mengganggu arus lalu lintas,” tutup Jodi.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *