Sebanyak 20 Pelaku Penipuan Online Berhasil Ditangkap di Apartemen Jakarta Pusat

Politik & Hukum45 Dilihat

Jakarta, Aktual Daerah.Id – 28/1/2025, Sebanyak 20 orang pelaku penipuan online berhasil ditangkap polisi di sebuah apartemen yang terletak di Jakarta Pusat. Mereka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan aplikasi kencan sebagai modus operandi.

Seperti yang dikutip dari media detikNews, dalam hal ini Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya pada berbagai aplikasi kencan.

“Kami menemukan penawaran investasi yang mencurigakan di salah satu aplikasi kencan, lalu kami melanjutkan penyelidikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Respati, mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengungkap praktik penipuan tersebut.

“Setelah itu, tim kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga sebagai tempat beroperasinya para pelaku dan menangkap 20 orang yang sekarang menjadi tersangka dalam kasus ini,” jelas Respati.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa peristiwa ini terungkap pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Tiga pelaku di antaranya diketahui berperan sebagai bos jaringan penipuan, sementara 17 lainnya bertindak sebagai operator.

Adapun, untuk Identitas bos penipuan tersebut adalah IMB, AKP dan RW, sedangkan para operator di antaranya adalah MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR dan AJY.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *