Mukomuko – 29/4/2025, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, menginformasikan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di daerah Kabupaten Mukomuko akan segera disalurkan pada tahun 2025.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, Suryanto, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, tercatat sebanyak 40 unit rumah di daerah Kabupaten Mukomuko yang menerima bantuan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Adapun, rumah-rumah yang akan menerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di daerah Kabupaten Mukomuko terbagi di dua kecamatan, yaitu di Kecamatan Selagan Raya 30 rumah, dan di Kecamatan Lubuk Pinang 10 rumah.
“Kami telah melakukan pendataan dan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan rumah-rumah penerima bantuan memang memenuhi kriteria RTLH,” ungkapnya.
Bantuan akan diberikan dalam bentuk dana sebesar Rp 20 juta di masing-masing penerima Bantuan Rehabilitasi RTLH, untuk mendukung proses rehabilitasi agar rumah warga menjadi layak huni.
“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat yang kurang mampu, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan permukiman yang layak, sehat, dan aman,” jelas Suryanto.
Lebih lanjut, Suryanto menambahkan bahwa program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di daerah Kabupaten Mukomuko kemungkinan akan terealisasi pada tahun 2025, jika tidak terjadi pemangkasan anggaran.
“Kami berharap program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini dapat segera direalisasikan, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tutup Suryanto.
RIZON SAPUTRA







