Mukomuko – Pelaksanaan proyek Renovasi Kantor Bupati/Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko senilai Rp4.256.090.771 yang dikerjakan oleh PT. Ranafisia Dinamika Andalan menuai sorotan dari kalangan masyarakat. Kritik tersebut muncul setelah sejumlah material bekas berupa plafon yang dinilai masih memiliki nilai aset terlihat dibiarkan di area proyek tanpa perlindungan, sehingga terpapar hujan dan panas.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan renovasi tersebut dilaksanakan oleh PT. Ranafisia Dinamika Andalan berdasarkan Nomor Kontrak 04/KONS/CK.02/SP/PUPR-MM/2026 tanggal 13 Juli 2026. Proyek berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko, Bidang Cipta Karya, dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026, dan dijadwalkan selesai pada 24 Desember 2026.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemuda Kelurahan Bandar Ratu, Ilham Abadi, S.Sos, mempertanyakan tanggung jawab kontraktor dalam mengelola material bekas yang diduga masih memiliki nilai aset pemerintah.
“Kami sangat menyayangkan jika material plafon yang masih layak dan diduga masih memiliki nilai aset justru dibiarkan begitu saja terkena hujan dan panas. Dengan nilai kontrak mencapai Rp4,256 miliar, seharusnya kontraktor juga memperhatikan pengamanan material bekas agar tidak mengalami kerusakan,” ujar Ilham.
Menurutnya, apabila material tersebut masih merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Mukomuko atau masih memiliki nilai ekonomis, maka pengelolaannya harus dilakukan secara baik sesuai prinsip pengamanan aset daerah.

Selain menyoroti pihak kontraktor, Ilham juga mempertanyakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami mempertanyakan bagaimana kinerja konsultan pengawas maupun pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pekerjaan. Jangan sampai material yang masih memiliki nilai aset justru mengalami penurunan nilai karena kurangnya pengamanan di lokasi proyek,” katanya.
Ilham berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan proyek pemerintah, termasuk instansi teknis dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, dapat memastikan pelaksanaan renovasi berjalan sesuai ketentuan serta memperhatikan pengelolaan aset daerah selama proses pekerjaan berlangsung.
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah agar seluruh pekerjaan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mendukung pembangunan dan renovasi fasilitas pemerintah. Namun, kami juga berharap setiap aset daerah yang masih memiliki nilai dapat dijaga dengan baik sehingga tidak menimbulkan potensi kerugian bagi keuangan daerah,” tegas Ilham. (rz)







