KLHK Hentikan Sistem Open Dumping di TPA, Begini Penjelasan Dari DLH Mukomuko

Daerah168 Dilihat

Mukomuko – 23/5/2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia, telah mengambil langkah tegas dalam penegakan pengelolaan sampah di Indonesia.

Melalui Keputusan Menteri LHK/BPLH Nomor 217 Tahun 2025, KLHK menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian operasional sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Ali Muhibin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia sejak 7 Maret 2025.

“Surat keputusan ini bertujuan untuk menerapkan sanksi administratif berupa penghentian sistem pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di TPA Desa Selagan Jaya, Kabupaten Mukomuko,” ungkapnya.

Adapun, sanksi ini dijatuhkan karena adanya praktik pembuangan sampah secara terbuka di TPA yang terletak di Desa Selagan Jaya, dan ketidakmampuan pihak pengelola untuk menunjukkan dokumen lingkungan terkait operasional TPA.

“Dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, tercantum ada beberapa kewajiban yang harus segera dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko,” jelas Ali.

Lebih lanjut, Ali, menambahkan bahwa sesuai dengan SK KLHK Republik Indonesia, kewajiban yang harus dilaksanakan adalah seperti penghentian sistem open dumping, penyusunan rencana pembangunan zona lahan terkontrol (sanitary landfill), serta penyediaan dokumen persetujuan lingkungan untuk mendukung rencana pembangunan zona lahan terkontrol.

“Kami akan segera menindaklanjuti semua poin dalam keputusan ini untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai dengan ketentuan lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan hidup di daerah Kabupaten Mukomuko,” tutup Ali Muhibin.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *